Tambang Pasir Liar di Desa Gedung Asri Diduga ILegal

TULANG BAWANG - Tambang pasir liar yang mengguna kan mesin Diesel untuk penyedot milik Haji Tarno warga Desa Sumber Sari, di Desa Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung, diduga ilegal tidak berizin. Yang mana sudah beroperasi sekitar 1 tahun namun aman-aman saja selama ini. Yang lebih parahnya lagi lubang bekas penyedotan tersebut berkedalama sekitar 3m lebih dan sudah menyerupai danau, dimana area penambangan tersebut di perkebunan Karet tidak jauh dari aliran Sungai Pidada. Menurut keterangan warga yang namanya enggan di sebutkan saat dikonfirmasi Awak Media, " iya benar pak di area kebon karet tidak jauh dari sini memang ada tambang pasir, tapi saya GK tau ada izinnya apa tidak, sudah lama itu pak itu tambang bekasnya aja sudah seperti danau, kalau bapak mau liat dan masuk kesana jalannya susah pak takutnya mobil bapak nyangkut." Kata warga Desa Gedung Asri dikediamannya. Selasa (24/08/2021) Sesampainya tim di lokasi penambangan pasir tersebut bertemu dengan Pengelola Tambang tersebut yang bernama "Santo" saat di wawancara mengenai tambang pasir yang di kelolanya mengatakan, "Nama saya Santo, saya pekerja di sini. Kalau pemilik tambang ini Pak Haji Tarno orang dari Desa Sumber Sari." "Kalau untuk pendapatannya perhari gak tentu, kalau cuaca terang bisa sampai 8 rit dan kalau cuaca buruk gak ada pak. Tetapi kalau untuk hari ini standarlah. Terkait mengenai surat izin saya tidak tau pak karena hanya pak haji Tarno yang tau, dan Untuk penambangan ini sudah berjalan sekitar 1 tahun pak." Terang Santo. Sementara Haji Tarno selaku Pemilik Tambang Pasir saat ingin di komfirmasi di kediamannya pada hari itu juga terkait tambang pasir miliknya sedang tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan istrinya Pak Tarno. Saat ditanya keberadaan Pak Tarno, isterinya mengatakan bapak keluar tadi saya tidak tau kemana dan hp nya pun ketinggalan." Jelas isterinya Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan Haji Tarno selaku pemilik tambang pasir yang mana kegiatan penambangan pasir yang di lakukannya selama 1 tahun diduga tidak berizin. [ RED ]