Tanah Keluarga Besar Alm. Nawawi Diserobot Mafia Tanah, Pemerintah Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa

LAMPUNG UTARA - Masyarakat memohon Kepada Bapak Presiden Joko Widodo Menyelesaikan persoalan tanah hak milik Masyarakat Lampung Utara khususnya keluarga Besar alm. Nawawi diklaim oleh pihak oknum yang tidak Bertangung jawab. Selasa (26/10/2021) Masyarakat Meminta Presiden Jokowi Bantu Menyelesaikan persoalan Tanah Warga di Desa Penagan ratu kec.abung timur Lampung Utara yg Dikuasai oleh Prokimal ( proyek pemukiman Angkatan laut ) dan disewakan kepada PT tanpa ada Koordinasi kepada pemilik.demikian disampaikan Seorang Ahli waris yang mewakili Alm. Bapak Nawawi. Yang beralamat di Desa penagan ratu Kec. Abung Timur Lampung Utara, yang masih belum Selesai hingga saat ini. Menurut warga mewakili Keluarga Nawawi selaku Pemilik tanah dan dokumen yang sah atas lahan yang di serobot tersebut, pihaknya (ahli waris dari Bapak Nawawi) sebelumnya telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut ke kantor Staf Presiden Deputi 5 pada tanggal 6 September 2020. Tanah milik Keluarga Alm. Nawawi Tersebut diklaim (diduduki) sepihak oleh Oknum-oknum yang tidak Bertangung jawab yang berada di Lampung Utara. Sampai hari ini, Pengaduan kami belum Ada tindak-Lanjut dan solusi dari kantor Staf Presiden. Ahli waris pun Menjelaskan ” besar Harapan Kami Kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Agar segera membantu Menyelesaikan Persoalan ini, namun hingga saat ini belum ada kabar apa pun, dan terkesan pemerintah tidak menangapi persoalan penyerobotan lahan keluarga kami dan seoalah-olah tidak bisa berbuat apa-apa, seharus pemerintah segera membantu menyelesaikan Persolan penyerobotan lahan keluarga kami sehingga tidak terjadi Kesalahpahaman dan Kesimpangsiuran berita. Karena kami masyarakat Sangat yakin dan Percaya Bahwa hal ini Hanya dimanfaatkan oleh segelintir Oknum Saja,” jelas ahli waris [ Erik red ] Ia pun menambahkan “Kami memohon agar Bapak Presiden Membantu memediasi Dan mencari solusi Terbaik tentang sengketa Lahan antar warga Desa Penagan ratu dan pihak Terkait lainnya secara Adil, Bijaksana dan Memperhatikan asas Keadilan, Kesejahteraan Dan kepentingan rakyat/Masyarakat Banyak. Agar Tidak terjadi krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Pusat dan Daerah Dan Tidak terjadi Penyerobotan lahan Lainya yang di Rasakan Oleh warga masyarakat Lampung Utara Serta Tidak terjadi instabilitas Wilayah dan tidak Terjadi Hambatan terhadap Tujuan Pemerintah Daerah untuk mempercepat kemajuan Daerah.”harap perwakilan Ahli waris tersebut. Hal lain juga diucapkan oleh warga masyarakat, Bahwa janji kampanye Pak Jokowi ketika di tahun 2019, sudah jelas. ” Akan menyelesaikan Persoalan konflik lahan yang Dari hulu ke hilir belum Bisa di selesaikan, dan akan Dikembalikan ke rakyat dan segala persoalan Konflik Lahan akan segera Diselesaikan melalui rapat Kabinet Tahun 2019, tentang percepatan Penyelesaian sengketa lahan agar rakyat dapat Kepastian hukum, namun hingga saat ini Pihak Keluarga alm. Nawawi Belum Mendapatkan Perkembangan apa pun Dari kantor staf presiden Terkait laporan guna Meminta pak Jokowi Menyelesaikan persoalan Lahan Kel. Alm. Nawawi. Terlebih lagi PP no 43 Tahun 2021 sudah Dijalankan.” Tutupnya Berdasarkan surat keterangan tanah No :07/08/77 Tanggal 19 Mei Tahun 1977, surat keterangan No : 263/WA.III/B/78 dan surat Keterangan tanah No : AG/100/V/AR/83 bahwa Lahan tersebut seluas Kurang lebih 200ha resmi milik Kel. Alm. Nawawi. [ RED ]