Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Uang di Brangkas Alfamart

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Uang di Brangkas Alfamart
Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curat Uang di Brangkas Alfamart

WAY KANAN,meteronusantaranews.com

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat

(pencurian dengan pemberatan) di toko Alfamart Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/6/2022).

Tersangka inisial D (33) berdomisili di Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan EK berdomisili di Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 diketahui pukul 07:00 WIB telah terjadi curat didalam toko Alfamart Negeri Baru.

Bermula pelapor an. Rizky selaku karyawan yang bertugas sebagai area kordinator PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK Cabang Kota Bumi mendapat telpon dari Kepala toko alfamart Negeri Baru an. EVI dan mengabarkan bahwa telah terjadi pencurian didalam toko Alfamart Negeri Baru.Selanjutnya pelapor menuju ke lokasi tempat kejadian dan ternyata benar bahwa telah terjadi pencurian.

Pelaku masuk kedalam toko dan melakukan pencurian berupa rokok bermacam merk yang ada di area kasir, makanan ringan, dan alat alat kosmetik serta uang tunai berjumlah Rp. 142.272.800 rupiah yang ada didalam brangkas. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak 1 (satu) unit DVR CCTV yang ada didalam toko.

Atas kejadian tersebut Alfamart sebagai korban melalui Rizky selaku karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan setelah petugas menerima laporan polisi pada Sabtu, 18 Juni 2022 pukul 13:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial D tanpa melakukan perlawanan berikut TSK EK berhasil diamankan di kediamannya.

Berdasarkan pengakuan D saat melakukan pencurian telah bekerjasama dengan TSK EK yang merupakan salah satu karyawan alfamart Negeri Baru,

Sementara TSK EK dalam aksinya berperan membuka kunci brangkas terlebih dahulu sebelum TSK D masuk dan memberikan kunci toko alfamart.

Selanjutnya dengan mempergunakan kunci toko tersebut, TSK D bersama dua rekannya (masih DPO) membuka pintu toko dan masuk ke dalam toko untuk melakukan pencurian barang dan uang yang ada di brankas.

Kini kedua TSK berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.

( bung puting )