Tiga Perusahaan Tambang Diduga Melakukan Aktifitas Penambangan Diluar IUP dan Kawasan Hutan Lindung

SULAWESI TENGGARA - Konawe Utara - Jaringan advokasi tambang untuk keadilan Konawe Utara (Jatam Konut) merasa geram atas aktivitas 3 perusahaan tambang yang diduga masih melakukan penambangan di lahan koridor di desa morombo kec. Langgikima kab. Konawe Utara Sulawesi tenggara, Rabu 8/9/2021 Sebelumnya, areal lahan koridor penambangan Tersebut pada maret 2020 telah bermasalah, hingga tim tipiter Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi lahan koridor atau lahan tanpa IUP tersebut sekaligus melakukan penyegelan kepada 7 perusahaan tambang, bahkan adanya penetapan tersangka salah satunya adalah PT Bososi dan sejumlah alat berat milik perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan di lahan koridor tersebut. Pasca penetapan tersangka terhadap 7 perusahaan tambang yang melakukan penambangan dilahan koridor (lahan tanpa IUP) selama kurang lebih 1 tahun, terjadi lagi aktivitas penambangan dilahan tersebut. Kepala bidang hukum dan lingkungan hidup Jatam Konut, Oscar Sumardin yang di konfirmasi melalui via telpon mengungkapkan bahwa lahan koridor yang berada di Block morombo masih terjadi aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Darmaco, PT. Rajawali dan PT. PNS. Perusahaan yang melakukan penambangan di lahan koridor, diduga disuport dokumen legalnya oleh CV Unaaha Bakti, karena lahan koridor tersebut tepat berada di tengah-tengah antara IUP CV Unaaha Bakti dan PT. Bososi. "Setelah kami kroscek ternyata perusahaan yang melakukan penambangan dilahan koridor ini kami duga disuport dokumen legalnya oleh CV. Unaaha Bakti" ujar Oscar Sumardin Lebih lanjut, selain lahan koridor yang mereka tambang, 3 perusaahan tersebut diduga juga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Yang kami sayangkan seharusnya pasca penindakan yang di lakukan oleh pihak Bareskrim Polri artinya lahan tersebut tidak lagi diperbolehkan terjadinya aktivitas penambangan, tetapi faktanya dilapangan masih terjadi aktivitas penambangan di lahan koridor atau penambangan di luar IUP dan kawasan hutan. ( Helni ) Editor Publisher : Yopi Z