Tim Tekab 308 Polsek Baradatu Berhasil Meringkus DPO Curat Saat Akan Melakukan Percobaan Pencurian

WAY KANAN – Tim Tekab 308 Polsek Baradatu Berhasil Mengaman Pelaku Curat saat akan melakukan percobaan pencurian di salah satu warga di Kampung Banjar Agung. Saptu (05/06/2021) Pelaku AP (21) Warga Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Baradatu, yang di duga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo (juncto) percobaan pencurian dengan pemberatan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan Kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018 pukul 00:30 WIB mulanya Saksi melihat tiga orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru list Kuning tanpa Nopol berhenti di depan warung manisan milik korban Musyawir di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Ketiga orang tersebut lalu turun dari sepeda motor dan memanjat tiang listrik yang berada di samping warung milik korban, mencoba membuka atap genteng warung milik korban, namun perbuatan pelaku dipergoki warga setempat dan langsung berteriak maling. Sehingga Satu orang pelaku bernama Ahmad Harun (21) berdomisili di Kampung Bengkulu Induk Kecamatan Gunung Labuhan Kabuapten Way Kanan berhasil diamankan warga sedangkan dua pelaku lainnya berhasil meloncat dan melarikan diri, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Baradatu lalu polisi datang untuk mengamankan pelaku,”Ujarnya. Kronologis penangkapan DPO percobaan pelaku curat berawal pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021 pukul 14.00 WIB Tim Tekab Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara. Petugas yang menerima informasi lansung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka AP tanpa perlawananan Sementara untuk barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru list kuning tanpa NOPOL dan satu bilah sajam jenis badik gagang kayu sarung kulit berwarna coklat sudah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Ahmad Harun. Atas perbuatanya AP diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Ungkap Kapolsek. Pewarta : Tiah Editor Publisher : Yopi Zulkarnain