Waspadai Peredaran Rokok Ilegal.

Oku Timur Metro Nusantara Nesw- - Berdasarkan informasi masyarakat penelusuran awak media di kawasan Blitang Kabupaten Oku Timur. Diduga rokok ilegal tersebut dijual dengan harga yang terbilang murah, sehingga menjadikannya cukup populer di pasaran."Diduga rokok tersebut dibandrol dengan harga eceran Rp.12000 ribu perbungkus. dng isi 20 Batang. Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya saat membeli rokok disebuah kios, harga ini jauh lebih murah dan terjangkau Pak  ujar seorang pembeli rokok di kios tersebut. Selasa 26/10/2021

Dari langkah elisitasi yang dilakukan tim awak media, diduga salesman produk rokok tersebut akan datang setiap sepekan sekali untuk memasok rokok-rokok tersebut ke kios pengecer. Meski juga memasok merek lain, namun diduga rokok ilegal tersebut tetap menjadi yang paling laris dan diburu pembeli. "Senada dengan pemilik kios yang lain mengatakan rokok tersebut. Mungkin karena murah yaa, jadi selalu diburu rokoknya. Terkadang stok kerap habis dalam satu pekan,"ujarnya Tentu saja, keberadaan rokok ilegal seperti ini akan sangat merugikan negara. Sayangnya, hingga sekarang belum diketahui siapa pemasok dan memproduksi rokok tersebut. Seperti rahasia umum, diduga rokok-rokok ilegal di Oku Timur memang sudah menjamur. Berdasarkan sumber yang dihimpun, tak hanya satu merek ini, ada sejumlah merek rokok lain yang beredar bebas di Oku Timur provinsi Sumatera Selatan dan diduga tidak sesuai ketentuan. Dilansir dari catatan kepripedia pada bulan Agustus hingga September 2021 petugas Bea Cukai telah 2 kali mengekspose keberhasilan menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Diketahui, pemerintah telah lama mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Bahkan, saat itu Pemerintah memberi keluasan kepada pabrik dan distributor untuk mengedarkan sisa rokok tersebut hingga tanggal 29 Februari 2020 lalu. Reporter : ( Jhon/Team )   Ilustrasi rokok: Shutterstock