Antisipasi Penyalahgunaan Media Sosial, PJU Polres Bener Meriah Periksa Handphone Personel
MetroNusantaraNews.com| Bener Meriah – Polres Bener Meriah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik personel sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan media sosial dan aplikasi yang dapat berdampak negatif terhadap kedisiplinan maupun citra institusi Polri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Bener Meriah usai pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres Bener Meriah, Selasa (29/9/2026).

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si. mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus upaya mencegah personel menggunakan media sosial secara tidak tepat.
“Pemeriksaan ini bertujuan agar personel tidak salah dalam menggunakan media sosial. Kami juga melakukan pengecekan terhadap aplikasi yang berkaitan dengan judi online,” ujar AKBP Ricky Nugraha.
Menurutnya, penggunaan media sosial di lingkungan personel Polri perlu dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap personel diingatkan agar tidak mudah terpengaruh maupun terpancing oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Kapolres juga menekankan agar personel tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh personel dapat bijak dalam mengelola media sosial, tidak mudah terpancing isu yang belum tentu kebenarannya, serta tidak menjadi penyebar isu yang menyesatkan,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap aktivitas media sosial, pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Bener Meriah mencegah personel terlibat dalam aktivitas judi online yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap personel, sekaligus mendorong penggunaan media sosial secara sehat, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
