Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Sakit

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Sakit

Metronusantaranews.com, Jakarta – Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Irjen Pol Slamet Uliandi meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penyidik beralasan, mantan pejabat Bareskrim Polri tersebut saat ini tengah dalam kondisi sakit.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan Slamet merupakan tersangka keempat yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Namun, berbeda dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan di Mako Korps Brimob, Slamet belum menjalani penahanan.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

Penetapan Slamet sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sebelumnya, Slamet masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Suhermanto mengungkapkan, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Ia juga disebut menjabat sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, Slamet diduga memiliki peran dalam mekanisme operasional penyadapan. Penyidik menyebut tersangka EH dan AS harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Slamet apabila hendak melaksanakan provisioning maupun penyadapan.

"Sampai dengan saat ini, Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," ujar Suhermanto.

Tak hanya itu, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan setelah menerima permintaan dari tersangka AS pada awal Oktober 2026.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga konferensi pers tersebut digelar, Slamet belum menjalani penahanan dengan alasan kondisi kesehatannya. Sementara itu, proses penanganan perkara terhadap para tersangka lainnya masih terus berjalan.