Pengurus Baru DPW IPKEMINDO Aceh Dikukuhkan, Dorong Penguatan Profesionalisme

Pengurus Baru DPW IPKEMINDO Aceh Dikukuhkan, Dorong Penguatan Profesionalisme

MetroNusantaraNews.com| Banda Aceh — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Aceh Periode 2026–2029 resmi dikukuhkan dalam kegiatan yang dirangkai dengan penguatan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Kegiatan dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, para pejabat pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan DPW IPKEMINDO Aceh Periode 2026–2029.

Pengukuhan jajaran pengurus DPW IPKEMINDO Aceh dilaksanakan dan disaksikan langsung oleh PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sudjonggo dan Heni Yuwono.

Dalam kepengurusan periode 2026–2029, Zoel Fadly dipercaya sebagai Ketua DPW IPKEMINDO Aceh, Rony Rinaldi sebagai Sekretaris, dan Ikhwan sebagai Bendahara.

Dalam arahannya, PK Ahli Utama Ditjenpas meminta jajaran pengurus yang baru dikukuhkan untuk dapat berkontribusi aktif dalam menjalankan organisasi serta memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan.

Ia juga mengingatkan seluruh PK agar memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Menurutnya, keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan, sehingga harus terus diperkuat dan dikembangkan.

Sementara itu, Heni Yuwono dalam penguatan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan menekankan pentingnya menjaga serta mematuhi kode etik PK. Hal tersebut dinilai penting untuk mempertahankan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pemasyarakatan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh berharap DPW IPKEMINDO Aceh dapat menjadi motor penggerak dalam mengoptimalkan pelaksanaan keadilan restoratif, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

Menurutnya, penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh beserta para pejabat administrator, PK Ahli Utama, para Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Kepala Bapas Nagan Raya, para pejabat struktural, serta para Pembimbing Kemasyarakatan yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Dengan dikukuhkannya DPW IPKEMINDO Aceh Periode 2026–2029, diharapkan organisasi tersebut mampu memperkuat sinergi dan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Aceh.(FAHRID) Kaperwil Aceh