Tahap II Kasus Laka Lantas, Sat Lantas Polres Nagan Raya Serahkan ABH ke Jaksa
MetroNusantaraNews.com | Nagan Raya – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nagan Raya melaksanakan pengiriman tersangka Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang ABH berinisial ARMISLI bin Alm. DARWIS R., sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Nagan Raya Iptu Mursal, S.I.P., S.Sos., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara telah lengkap.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Mursal.
ABH tersebut diduga sebagai pengemudi Mitsubishi Dump Truck dengan nomor polisi BL 8654 V yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan beberapa kendaraan sepeda motor.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Nasional Meulaboh–Blang Pidie, tepatnya di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam peristiwa tersebut, kendaraan Dump Truck yang dikemudikan ABH diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha NMAX BL 6353 FAO yang dikendarai FANTIA LOFITA, Yamaha NMAX BL 6463 VAG yang dikendarai RUBENSAR, serta Honda Vario BL 3393 VAK yang dikendarai HASNAH NASUTION.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VII/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 29 Juli 2026.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor B-1919/L.1.29/Eku.1/09/2026 tanggal 17 September 2026, penyidik Sat Lantas Polres Nagan Raya bersama JPU kemudian melaksanakan proses tahap II.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut turut dilibatkan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Nagan Raya Aipda Ricki Wahyudi, S.A.B., Brigadir M. Yarna, S.A.B., serta Briptu Aulia Putra Pramana, S.A.B.
Adapun sasaran kegiatan adalah pelaksanaan tahap II terhadap perkara sebagaimana tercantum dalam berkas perkara Nomor: BP/01/IX/2026/Lantas, tanggal 20 Agustus 2026.
Proses pengiriman dan serah terima ABH beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Sat Lantas Polres Nagan Raya memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
