Kalianda - Warga di Desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang rumahnya terdampak pemutusan aliran listrik oleh PLN diduga bodong, ternyata saat ingin melakukan pemasangan KWH baru, warga tetap dibebankan pembayarannya kepada masing-masing kepada warga tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak PT PLN (Persero) ULP Kalianda, I Putu Eka Pradistya selaku Supervisor Transaksi Energi dan Rizki Pengawas Lapangan P2TL mengatakan, apabila masyarakat yang terjaring team P2TL telah membayar dendanya, maka kami akan langsung memasang KWH dan tidak dikenai biaya sepeserpun alias gratis, dan jika masyarakat tidak bisa membayar denda tersebut dengan cara cash, maka pihak PLN akan memberikan keringanan dengan cara membayar denda tersebut dengan cara dicicil atau angsur.
"Pihak PLN tidak bisa mengurangi denda yang sudah ada," tuturnya. Senin (7/2/2022).
I Putu Eka Pradistya juga mengatakan untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak ketiga atau disebut Vendor dari pihak PLN hanya berupa teguran.
"Untuk saudara Nurhalim sendiri sudah dicopot sebagai cater," tukasnya.
Putu juga menambahkan, untuk pemasangan di rumah warga desa munjuk sampurna sudah ada 10 yang dipasang kembali KWH nya oleh pihak PLN.
"Itu gratis, apabila ada pembayaran KWH baru harap lapor ke kami," imbuhnya.
Disaat hari yang sama Rizki selaku pengawas lapangan team P2TL juga mengatakan untuk 19 pelanggan masuk ke wilayah PLN Persero ULP kalianda dan 1 pelanggan masuk wilayah PLN Persero ULP sidomulyo saat kami melakukan pengecekan ulang data dari pihaknya.
Awak media mengkonfirmasi ke PLN Persero ULP Sidomulyo, Ziat selaku Supervisor Transaksi Energi mengatakan, kami akan mengecek dan menanyakan ke pihak vendor untuk nama Sumarna ada atau tidaknya di pihak cater vendor,
"Apakah beliau melakukan pemasangan di rumah warga desa munjuk sampurna yang terkena team P2TL tersebut, nanti saya kabari lagi ya mas," Ujarnya. Selasa (8/2/2022).
Pemberitaan sebelumnya, Sabtu (5/2/2022), warga Desa Munjuk Sampurna Berharap Cepat Mendapatkan Kembali Listriknya
Dampak yang sangat luar biasa pemutusan arus listrik oleh team PLN ULP Kalianda P2TL hari Rabu lalu yang terjadi di desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan kepada dua puluh warga masyarakatnya, masih belum ada kejelasan siapa pihak yang paling bertanggung jawab untuk permasalahan ini, di saat awak media berkunjung dengan mewawancarai ke beberapa rumah warga yang terdampak pemutusan arus listrik beberapa hari lalu, baru terpantau dua rumah warga yang terpasang kembali KWH meterannya. Sabtu (05/2/2022).
Menurut pengakuan salah satu warga Dusun Sidojaya Desa Munjuk Sampurna, listrik kami sudah mati selama tiga hari ini, di saat pertemuan kemarin malam kumpul di rumahnya Nurhalim, tepatnya pada kamis malam, untuk denda kami tidak perlu membayar karena mereka mau bertanggung jawab, tetapi kami di kenai kembali biaya pemasang spidometer baru sebesar Rp 2 juta 200 ribu.
"Pembayarnya dengan cara dicicil, untuk perbulan nya kami bayar Rp 200 ribu. Jika kami harus menyicil dan membayar kembali untuk pemasangan KWH baru, ya kami keberatan mas. Kami ini sudah membeli dan sekarang kami di suruh menyicil lagi, sedangkan sekarang ini lagi kondisi susah, ini juga bukan kesalahan dari pihak warga, ini murni kesalahan dari pihak ketiga PLN, yaitu cater saudara Nurhalim," jelasnya salah satu warga seraya menggerutu.
Disaat yang sama ibu Sawiyah dikediamannya mengatakan, kami sudah membeli KWH Regular Rp 2 juta 500 ribu kepada saudara Nurhalim, dan saya pun setiap bulannya membayar tagihan PLN nya, yang bulan Januari kemarin kami bayar Rp 115 ribu.
"Kenapa sekarang disaat kami warga terkena razia team P2TL dari pihak PLN dan KWH kami di putus masih di kenai denda," ketusnya.
Senada, salah satu pihak warga korban dari pemutusan arus listrik oleh team PLN ULP Kalianda P2TL mengatakan kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Lampung Selatan, namun dari pihak Polres, menyarankan agar pihak warga (korban), yang terkena pemutusan arus listrik dan dari pihak saudara Nurhalim untuk mediasi terlebih dahulu, agar mencari solusi terlebih dahulu.
"Jika dari pihak Nurhalim tidak mau bertanggung jawab, dipersilahkan warga untuk melapor kembali ke pihak kepolisian," terangnya.
Awak media melalui sambungan telepon menghubungi Bapak Merik Havit, SH.MH, selaku kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), beliau mengatakan hanya memfasilitasi dan memberikan pendampingan itupun hanya kepada warga yang mau memberikan kuasa hukum kepadanya.
"Kami sebagai pengacara tidak bisa berbuat banyak tanpa ada nya surat kuasa dari pihak warga masyarakat yang terkena dampak pemutusan arus listrik oleh team dari PLN ULP Kalianda kemarin. Untuk masalah denda dan pemasangan KWH yang baru, tiap warga tetap membayar masing-masing, harapan kami agar warga secepatnya bisa mendapatkan kembali KWH yang baru, karena kebutuhan listrik ini sangat vital buat masyarakat," ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, Rabu (2/2/2022), diduga Pencurian Listrik-Lost Setrum Di Desa Munjuk Sampurna Yang Melibatkan Cater Nurhalim
Gabungan team P2TL PLN dari unit ULP Kalianda dan Unit ULP Kota Bumi yang dibantu dari aparat kepolisian dan didampingi awak media metronusantaranews.com, Berhasil merazia beberapa KWH bodong di rumah warga, KWH di area persawahan maupun KWH ke TPA dan KWH Masjid desa setempat, tepatnya yang berada di Desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, diduga pemasangan KWH yang lost setrum dibeberapa rumah warga setempat dan sambungan di areal persawahan maupun TPA, diduga melibatkan cater pihak ketiga PLN saudara Nurhalim di desa setempat. Rabu (2/2/2022).
Menurut keterangan dari I Putu Eka Pradistya – Supervisor Transaksi Energi PT PLN (Persero) ULP Kalianda, pada hari ini 2 februari 2022, kami PLN Kalianda sebanyak 7 tim melaksanakan P2TL gabungan di desa munjuk sampurna sebagai tindak lanjut dari laporan warga adanya penyalahgunaan tenaga listrik di desa tersebut.
"Dari pemeriksaan P2TL gabungan tersebut ditemukan total 20 temuan dengan 18 pelanggan diantaranya merupakan jenis pelanggaran dan 2 pelanggan lainnya merupakan kelainan kwh meter," ujarnya.
Adapun tempat-tempat rumah warga yang diduga pencurian listrik yang terkena team opal P2TL PLN sebagai berikut :
Dari beberapa warga yang kami awak media temui mengatakan bahwa kami tidak tahu menahu bahwa KWH ini bermasalah atau lost setrum, karena kami sebagai warga di tawarkan untuk memasang KWH baru dengan tarif Rp 2 juta 500 ribu rupiah untuk pemasangannya, oleh saudara Nurhalim sebagai cater PLN.
"Kami pasang ini ada yang sudah berjalan 1 tahun lebih mas, kami sebagai warga yang menjadi korban meminta tanggung jawab dari saudara Nurhalim, karena kami merasa di tipu dan dirugikan yang akhirnya listrik kami diputus dan kena denda yang kami harus bayar," pungkasnya.
Sementara saat kami awak media menghubungi melalui sambungan telpon saudara Nurhalim beliau menjawab," Iya mas saya siap bertanggung jawab mas, kepada warga masyarakat yang terkena razia team opal P2TL PLN tersebut," ujarnya.
Dihimpun dari Beberapa sumber dan menurut UU Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar
lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang denda dan sanksi hukuman yang dikenakan kepada orang yang mencuri listrik, seperti dilansir dari media Metronusantaranews.com
Mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut:
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar 500 juta. (Tim)