Wali Murid Minta APH Usut Dugaan Pungli Ijazah Sekolah di Bawah Kemenag Langsa

Wali Murid Minta APH Usut Dugaan Pungli Ijazah Sekolah di Bawah Kemenag Langsa

MetroNusantaraNews.com | Langsa - Wali wali murid meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Langsa dan Polda Aceh, untuk segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan ijazah di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa.

Permintaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari orang tua siswa yang mengaku dimintai uang hingga jutaan rupiah saat hendak mengambil ijazah anak mereka. Pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Salah seorang wali murid, Irman, mengungkapkan bahwa pihak sekolah meminta uang jutaan rupiah dengan dalih biaya uang sekolah dan ijazah. Padahal, menurutnya, biaya pendidikan telah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami hanya ingin mengambil ijazah anak kami, tapi diminta uang jutaan rupiah. Ini sangat memberatkan, apalagi kondisi ekonomi saat ini tidak stabil,” ujarnya.

Dugaan pungli tersebut disebut terjadi di salah satu Madrasah Aliyah Swasta (MAS) di wilayah Gampong Teungoh, Kota Langsa. Para wali murid berharap pihak berwenang segera turun tangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa, Fadhli, S.Ag. sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan dalam proses pengambilan ijazah. Ia menyatakan telah menginstruksikan seluruh kepala madrasah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait ijazah.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala madrasah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengambilan ijazah. Jika masih terjadi, itu di luar kebijakan kami dan akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Namun di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Langsa, Drs. H. Muhammad Nasir, M.Pd. Ia menanggapi konfirmasi wartawan dengan nada yang dinilai kurang kooperatif.

“Tidak perlu lagi bertemu dengan saya karena sudah dinaikkan berita,” ujar Nasir melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Para wali murid berharap penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.(FAHRID) Kaperwil Aceh