Kisruh Beruntun di Bali : Laporan Palsu, Kriminalisasi Wartawan, dan Bayang-Bayang Kasus Pungli Satpas Denpasar
Metronusantaranews.com, Denpasar – Perseteruan yang memanas dan penuh kejanggalan kini mencuat di Bali, menyatukan insiden keributan di hotel, dugaan laporan palsu, hingga dugaan keterkaitan dengan upaya pengungkapan praktik pungutan liar di lingkungan kepolisian setempat. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aji Yusman, seorang artis figuran FTV, ke Polsek Kuta Denpasar pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia menuduh jurnalis berinisial FL melakukan tindakan pengancaman dan penganiayaan di lokasi Hotel Bali Sun Tropikal. Namun, dari sisi FL, laporan tersebut dinilai tidak berdasar dan justru merupakan bagian dari upaya untuk membungkamnya.
Kronologi Kejadian yang Berujung Kekacauan
Berdasarkan keterangan FL, insiden bermula dari sapaan yang dimaksudkan baik. Saat sedang berjalan melewati Aji, FL menyebutkan bahwa penampilan Aji mirip dengan salah satu artis ternama. Tanpa alasan yang jelas, tanggapan Aji justru sangat keras: ia langsung melempar asbak ke arah FL, yang akhirnya mengenai kaki JR, putra FL yang berusia 13 tahun.
Aji kemudian melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi dan penuh emosi: "Lo punya etika gak, agama lu apa sih?" Ketika FL menjawab bahwa dirinya beragama Kristiani, kemarahan Aji semakin memuncak. Ia kembali melempar asbak dan berjalan mendekati FL dengan niat yang jelas-jelas ingin mengajak berduel secara fisik.
Merasakan dirinya dan anaknya terancam bahaya, FL bertindak untuk melindungi diri dengan mengeluarkan alat pelindung diri berupa keling atau brass knuckle yang terbuat dari bahan plastik, yang disimpannya di dalam tas. Langkah pencegahan ini ternyata tidak membuat Aji menahan diri. Sebaliknya, ia semakin emosi, mengangkat kursi yang ada di dekatnya, dan bersiap memukul FL yang sudah terjatuh karena ketakutan.
Kekacauan ini baru dapat diredam setelah pihak pengelola hotel serta beberapa penghuni lain turun tangan melerai keduanya.
"Secara fisik saya tidak mengalami luka yang serius akibat kejadian tersebut. Namun anak saya JR mengalami memar di kaki kiri akibat lemparan asbak. Belum lagi keponakan saya yang baru berusia 3 tahun, yang turut menyaksikan kejadian itu, hingga saat ini mengalami trauma mendalam. Setiap kali ia harus keluar rumah, ia selalu menutup matanya rapat-rapat karena ketakutan melihat kerumunan orang," jelas FL saat menceritakan dampak yang dialami keluarganya.
Sejumlah Kejanggalan yang Menodai Berkas Laporan
Melalui kuasa hukumnya, Bali Gede Irwandika, S.H., FL menyoroti banyak ketidaksesuaian dan kejanggalan yang ditemukan dalam berkas laporan yang dibuat oleh pihak Aji Yusman. Salah satu yang paling mencolok adalah kesalahan fakta yang terlihat disengaja: benda yang diklaim digunakan sebagai alat serangan—yaitu keling berbahan plastik yang tergolong benda tumpul—secara tertulis dalam laporan polisi diubah menjadi benda tajam. Hal ini tentu mengubah berat tuduhan yang dibebankan kepada FL.
Selain itu, terkait tuduhan penganiayaan terhadap teman Aji yang diklaim mengalami memar di lengan kiri, FL memberikan penjelasan yang sangat berbeda. Ia mengakui sempat mencoba melempar gelas ke arah tersebut, namun upayanya sudah ditahan oleh orang-orang yang melerai sebelum gelas itu terlempar dengan kekuatan penuh. Akibatnya, gelas itu hanya jatuh ke lantai tanpa menyentuh siapa pun, bahkan tidak pecah sama sekali.
"Kondisi fisik saya saat itu sudah sangat lelah karena terus-menerus dicecar dan diancam. Tidak mungkin saya bisa melempar dengan kekuatan yang cukup untuk melukai orang lain," tambah FL.
Keterkaitan dengan Investigasi Pungli di Satpas Denpasar
Kejadian ini semakin mengundang tanda tanya besar ketika diketahui bahwa FL bukanlah orang asing bagi dunia pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Ia adalah seorang jurnalis yang aktif dalam memperjuangkan gerakan Reformasi Polri, dan sebelum insiden di hotel tersebut terjadi, ia beserta tim investigasinya sedang menelusuri dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan Satpas Polresta Denpasar.
Bahkan, tim FL telah berhasil merekam bukti berupa video yang sangat jelas, yang kemudian diunggah melalui akun TikTok @news.metro_. Dalam rekaman tersebut, terlihat tegas dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Satpas yang berinisial DI, yang menawarkan jasa percepatan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dengan biaya yang jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan negara.
"Saya sebenarnya sudah berusaha meminta waktu wawancara untuk mengonfirmasi temuan ini kepada Bapak Kapolresta Denpasar, namun beliau tidak berkenan menerima saya. Begitu pula dengan Kasat Lantas, Kompol Bhayangkara, hingga bagian Humas Polres, semuanya enggan memberikan tanggapan apa pun terkait hal ini," ungkap FL.
Dugaan Tekanan, Intimidasi, dan Kriminalisasi
Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan FL bahwa keributan di hotel dan laporan yang diajukan kepadanya merupakan bentuk balasan serta upaya untuk menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukannya. Hal ini terasa semakin nyata ketika ia beserta timnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Kuta.
Saat proses pemeriksaan sedang berlangsung, tiba-tiba datang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. Tanpa pendahuluan, ia langsung membentak dan memerintahkan seluruh anggota tim FL untuk mematikan perangkat genggam mereka.
"Jangan ada yang berani merekam di sini! Sini serahkan HP kamu sekarang!" tegas Kapolresta kepada salah satu anggota tim FL yang berinisial FF.
Karena merasa tidak melakukan kesalahan apa pun dan tidak sedang merekam, FF berusaha menjelaskan sekaligus memperlihatkan isi perangkatnya kepada Kapolresta untuk membuktikan ketidaksalahannya. Namun alih-alih menerima penjelasan itu, Kapolresta justru merampas paksa perangkat tersebut dari tangan FF, sehingga memicu terjadinya pertengkaran baru di dalam lingkungan kantor kepolisian.
Penanganan yang Terkesan Tidak Berjalan Netral
Hingga saat ini, penanganan kasus ini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Namun, pihak FL beserta kuasa hukumnya menilai bahwa proses penanganan tersebut belum terlihat berjalan secara objektif dan bebas dari campur tangan pihak tertentu. Sebaliknya, proses ini justru terkesan ditunggangi oleh kepentingan Kapolresta Denpasar, yang dinilai berusaha mengkriminalisasi wartawan yang sedang mengungkap fakta demi kepentingan publik.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas, karena menyentuh dua hal penting sekaligus: penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, serta kebebasan pers untuk mengawasi kinerja lembaga negara. Masyarakat berharap Polda Bali dapat benar-benar melakukan penyelidikan yang mendalam, transparan, dan tidak memihak, guna mengungkap siapa yang sebenarnya bersalah dalam peristiwa ini.

Jabotabek
