Ahli Waris Pemilik Sertifikat Tanah Dipolres Bogor, Disebabkan Laporan Dari PT. Sukses Jaya Primatama
Bogor Kab - Metronusantaranews//Berita mengenai kekacauan terkait kepemilikan lahan di Kabupaten Bogor yang mencuat pada Kamis, 8 Februari 2024, terus berkembang seiring dengan pelaporan yang diajukan ke Polres Bogor. Adang Jumadi Bin Samsudin, yang menjadi aktor utama dalam perselisihan ini, terlibat dalam kontroversi terkait klaim atas kepemilikan lahan yang didasarkan pada sertifikat atas nama orang tuanya, yang kemudian menjadi bahan perdebatan antara Adang dan PT. Sukses Jaya Primatama. Akibatnya, Adang dijerat dengan tuduhan penyerobotan atas tanah yang tidak menjadi miliknya, menambah keruwetan dalam penanganan kasus ini.
Dalam rangka membela diri, Adang didampingi oleh pengacaranya, Achmad Rifai, SH. M.M M.H, seorang anggota PERADI, “menyatakan memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan tersebut. Mereka mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dijadikan dasar dalam klaim kepemilikan lahan, terutama terkait sertifikat pengganti yang masih atas nama orang tua Adang, serta menyoroti ketidaksesuaian prosedur pendaftaran pemegang baru menurut undang-undang agraria tahun 1960.
Selain itu, pihak pengacara juga menyoroti dasar hukum dari tuduhan yang dialamatkan kepada Adang, yang didasarkan pada Pasal 263 tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu, serta Pasal 385 tentang penyerobotan tanah. Mereka menekankan perlunya pengujian yang lebih cermat terhadap bukti-bukti yang digunakan dalam proses penyidikan, serta mendesak agar pertanyaan-pertanyaan ini ditujukan langsung kepada penyidik guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Selain upaya pembelaan atas diri Adang, pihak pengacara juga menegaskan komitmen mereka untuk membantu salah satu ahli waris yang turut tersangkut dalam kasus ini. Mereka berjanji untuk memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang akan dijalankan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Bogor, sebagai upaya untuk mencari keadilan dan penyelesaian yang adil dalam sengketa ini.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana proses hukum akan berlanjut dan bagaimana keputusan akhir akan diperoleh.Pungkasnya ..( red )