Diduga Ada Jalur Percaloan SIM dan Pungli dari Karawang ke Satpas Kalimalang, Pemohon Bayar Rp1,6 Juta
Metronusantaranews.com, Kalimalang – Praktik dugaan percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Tim investigasi menemukan rangkaian transaksi pengurusan SIM A dan SIM C yang bermula di depan Polres Karawang, tetapi proses penerbitannya justru diarahkan ke Satpas SIM Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Dalam penelusuran tersebut, seseorang yang mengenakan kaos bertuliskan polisi diduga menawarkan jasa pengurusan SIM dengan tarif Rp800 ribu untuk masing-masing jenis SIM. Pemohon kemudian diarahkan menuju sebuah tempat yang menyerupai kantor tidak jauh dari Polres Karawang.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pemohon baru diberitahu bahwa pengurusan SIM akan dialihkan ke Satpas Kalimalang dengan alasan pelayanan SIM di Karawang sedang tidak dapat dilakukan.
Investigasi bermula ketika tim berencana mengurus SIM A dan SIM C melalui prosedur resmi di Satpas Polres Karawang. Sebelum memasuki lingkungan Polres, tim justru dihampiri seseorang yang mengenakan kaos bertuliskan polisi.
Orang tersebut menawarkan jasa pengurusan SIM A dan SIM C dengan tarif masing-masing Rp800 ribu. Dalam penawaran awal, tidak disampaikan bahwa proses penerbitan SIM akan dilakukan di Satpas Kalimalang.
Pemohon hanya diminta membayar uang dan menyerahkan fotokopi KTP di sebuah tempat yang disebut sebagai kantor tidak jauh dari Polres Karawang.
Tim kemudian membayar Rp800 ribu untuk pengurusan SIM C. Setelah transaksi, seseorang lainnya yang tidak mengenakan kaos polisi mengarahkan tim menuju tempat tersebut.
Di lokasi itulah tim baru mendapatkan informasi bahwa pengurusan SIM tidak dapat dilakukan di Karawang dan akan dialihkan ke Satpas Kalimalang.
Setelah menyetujui pengalihan lokasi, tim kembali membayar Rp800 ribu untuk pengurusan SIM A. Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan mencapai Rp1,6 juta untuk dua permohonan SIM.
Fotokopi KTP Diberi Tanda Khusus
Sebelum berangkat menuju Kalimalang, pihak perantara memberikan instruksi agar pemohon membawa fotokopi KTP yang telah diberi tanda tulisan tangan.
Fotokopi KTP untuk pengurusan SIM C diberi tanda huruf C, sedangkan dokumen untuk SIM A diberi tanda huruf A.
Setibanya di Satpas Kalimalang, tim menyerahkan fotokopi KTP tersebut kepada petugas loket pendaftaran.
Berdasarkan rekaman investigasi, pemohon tidak diminta mengisi formulir pendaftaran sebagaimana proses administrasi yang lazim. Mereka justru langsung diarahkan untuk menunggu antrean foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan.
Penggunaan tanda huruf A dan C pada fotokopi KTP tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan penjelasan dari pengelola Satpas Kalimalang.
Apakah tanda tersebut merupakan kode khusus yang dikenal petugas? Siapa yang memberikan tanda tersebut dan atas dasar apa dokumen pemohon dapat langsung diproses?
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai fungsi tanda tersebut maupun hubungan antara pihak perantara di Karawang dengan mekanisme pelayanan di Satpas Kalimalang.
Asal-usul Perantara dan Proses Administrasi Perlu Ditelusuri
Rangkaian kejadian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan SIM melalui perantara yang bermula di Karawang dan berakhir di Satpas Kalimalang.
Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerja sama terorganisasi antara pihak di Polres Karawang dan petugas Satpas Kalimalang.
Sejumlah hal masih perlu diklarifikasi, mulai dari identitas orang yang menawarkan jasa, pihak yang menerima pembayaran, orang yang mengarahkan pemohon, hingga mekanisme penerimaan dan pemrosesan dokumen di Satpas Kalimalang.
Apabila ditemukan keterkaitan antara pihak perantara dan proses pelayanan di dalam Satpas, aparat terkait perlu menelusuri apakah terdapat penyimpangan prosedur atau pemanfaatan jalur tertentu di luar mekanisme pelayanan resmi.
Tim investigasi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas terkait. Namun, Kasat Lantas mengarahkan tim untuk berkomunikasi dengan Kanit Regident.
Setelah video temuan investigasi disampaikan, Kanit Regident menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan wilayah mereka.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai proses penerbitan SIM yang berlangsung di Satpas Kalimalang, termasuk pihak yang menerima dokumen pemohon dan dasar pemrosesan administrasinya.
Tim investigasi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kasat Lantas Polres Karawang, Kanit Regident, serta pimpinan Satpas Kalimalang.
Penjelasan dari seluruh pihak terkait diperlukan agar rangkaian peristiwa tersebut dapat diketahui secara utuh, sekaligus memastikan apakah pelayanan penerbitan SIM telah berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan penerbitan SIM secara transparan, tanpa perantara yang menjanjikan kemudahan dengan biaya di luar ketentuan resmi.

Jabotabek
