Metronusantaranews.com--BatuBara-Sumut
DPC Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Apresiasi Bupati Ir.H.Zahir,M.AP Bekerja Sama (MOU) dengan Universitas Asahan ( UNA) melaksanakan Civitas Akademika atau Kelompok Pendidik Ilmu Hukum Universitas Asahan (UNA -red) dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum UNA Dr. Bahmid SH, M.Kn melakukan sosialisasi terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 di kelurahan Indrasakti, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara.Selasa (14/12/2021).
Kegiatan sosialisasi PTSL ini sendiri dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB,Berlangsung di aula Kantor Lurah Indrasakti Jalan Haji Barus Siregar, tanpa dihadiri Lurah Indra Sakti Muhammad Juwanda Manurung,SE
Adapun yang hadir para Kepala Lingkungan, unsur Pokmas Kelurahan, Kasi PMD Dahliana Am.Keb berikut staf Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat setempat yang sebelumnya sudah mendaftar pengajuan program PTSL.
Acara yang di buka oleh Nurhabibie,SE sekretaris Lurah mewakili Lurah Indrasakti, selanjutnya pimpinan tim civitas akademika UNA Dr. Bahmid SH, M.Kn didampingi dosen UNA lain yakni Irda Pratiwi SH, M.Kn, Irawansyah alias Ucok Bendahara DPC Pejuang Bravo Lima, Bryan Wit di Tim Kaum Milenial Pejuang Bravo Lima Batu Bara dan Junaidi yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNA, penyelenggaraan acara yang dengan pemaparan mengenai definisi dari PTSL dan apa saja persyaratan yang perlu di siapkan dalam pendaftaran sertifikat tanah di program PTSL ini serta memaparkan contoh kasus-kasus tanah yang pernah terjadi dan bagaimana cara penangannya.
Dalam pemaparannya Dr. Bahmid menerangkan bahwa Program PTSL diperuntukkan bagi warga masyarakat Indonesia yang sama sekali belum mempunyai sertifikat, baik sertifikat CS (kepemilikan bersama) ataupun sertifikat yang sudah sangat lama. Setelah dari tim UNA memaparkan materi program PTSL, dipersilahkan bagi peserta sosialisasi untuk bertanya terkait masalah yang ada dan oleh tim UNA dijawab serta memberikan solusi yang tepat dalam permasalahan yang ada.
"Syarat-syarat yang diperlukan dalam pendaftaran program PTSL yaitu KTP yang bersangkutan KK yang bersangkutan SPPT Pajak tahun sekarang Tanah yang didaftarkan belum bersertifikat
Silsilah waris tanah, tunjuk waris, KTP dan KK ahli Waris serta Akta-akta lain yang diperlukan sesuai kasus riwayat tanah", sebut Bahmid memberi penjelasan.
Lebih jauh dipaparkan Bahmid, dalam program PTSL ini diharapkan seluruh pihak dapat ikut serta membantu mensukseskan program PTSL ini, dengan saling mendukung dan meminimalisir perselisihan yang mungkin bisa terjadi untuk menciptakan suasana yang kondusif serta berjalan lancar.
Masih menurut Bahmid bahwa Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat
karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami
keadaan bagaimana akan tetap dalam keadaan semula, malah terkadang tidak
menguntungkan dari segi ekonomis.
"Adalah suatu kenyataan bahwa
tanah merupakan peninggalan keluarga, merupakan hak milik masyarakat yang dapat memberikan penghidupan.
Tanah juga merupakan tempat dimana para warga yang meninggal dunia dikuburkan, dan sifat alamiah
manusia membutuhkan tanah sebagai tempat berakativitas dan mencari
penghidupan, maka hubungan antara manusia dan tanah adalah tidak dapat
terpisahkan", urai pria lulusan strata tiga (3) disalah satu Universitas Negeri tersebut.
Irawansyah alias Ucok selaku Bendahara DPC Pejuang Bravo Lima Kab.Batu Bara saat di mintai tanggapannya terkait Acara Sosialisasi Hukum yang terlaksana atas Kerja sama Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir,M.AP dengan Pihak Universitas Asahan (UNA) mengatakan " Mengapresiasi Bupati Batu Bara dan Pihak UNA, karena sangat bermanfaat buat masyarakat , mengingat pentingnya pengetahuan Hukum dalam menyelesaikan persoalan tanah ,serta berharap kedepannya juga semua Pihak mendukung Program Bapak Bupati Batu Bara Ir.H. Zahir, M.AP, Pungkasnya.(Sp)
Editor Publisher : Jaja Atmaja