DPW MOI Provinsi Lampung Siap Membantu Kasus Yang Dialami Ketum PPWI Wilson Lalengke
Metronusantaranews.com
Bandar Lampung -- Ketua DPW MOI Provinsi Lampung Mirhan Hidayat mengatakan, bahwa kami dari DPW PW MOI Persatuan Wartawan (Media Online Indonesia) Provinsi Lampung, dibawah pimpinannya siap untuk membantu kasus yang dialami saudara kita Wilson Lalengke, pada intinya MOI mengajak insan pers khususnya untuk saling bahu membahu membantu kasus wilson ketum PPWI saat ditemui di kantornya. Senin (14/3/2022).
"Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur."Bebernya.
Namun dalam kasus penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’. "Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung."Imbuhnya.
"Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepele."Ujarnya.
Semoga kejadian yang dialami Pak Wilson dapat menjadi pelajaran dan cermin bagi kita semua sebagai pelaku organisasi pers, institusi pers dan jurnalis untuk tetap menjalankan aturan-aturan dan bijaksana dalam menjalankan tupoksinya "masing-masing terlebih dalam melakukan pembelaan bila terjadi satu masalah karena setiap kita pasti tidak luput dari kekhilafan tetapi tetap harus bijaksana dalam bertindak."Tutupnya. (Jaja/Tim MOI)