METRONUSANTARANEWS • Serui | Penjabat (PJ) Bupati Yapen Cyfrianus Y. Mambai, S.Pd M.Si lakukan kunjungan lapangan terkait adanya tanah sengketa pada kepemilikan aset pemerintah daerah di Pasar Inpres Serui (Aroro Iroro), Jumat (18/11/2022)
Sebelumnya telah dilakukan rapat kordinasi antara pemerintah daerah kabupaten kepulauan yapen bersama dewan adat terkait sengketa antara pemilik hak ulayat dan pemerintah daerah. Hal ini membuat terbentuk tim gabungan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Badan Pertanahan, Sekretariat Daerah, DPRD, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk meninjau kembali untuk diperoleh kesesuaian.
Kepada media, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y. Mambay, S.Pd M.Si mengatakan bahwa kehadiran tim peninjau dikarenakan ada sengketa antara pihak Pemerintah Daerah bersama pemilik hak ulayat oleh Keluarga Worumi. Setelah menempuh beberapa kali urusan dengan Dewan Adat sebagai mediator antara pemerintah daerah dan Keluarga Worumi maka disepakati untuk meninjau lokasi agar dapat diperoleh kesesuaian antara sertifikat yang telah dipegang oleh kedua pihak terkait.
“Pemerintah Daerah memiliki dokumen sertifikat dan bukti-bukti pembayaran dan lain sebagainya, disatu sisi Keluarga Worumi masih mengklaim hak ulayatnya. Oleh karena itu, kita tidak mau ada konflik diantara kita sehingga kita tempuh cara cara secara dialogis ” tuturnya
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen juga menyampaikan bahwa jika cara dialogis yang ditempuh tidak dapat membuahkan hasil, maka akan ditempuh dengan putusan pengadilan. Jika dengan putusan pengadilan memutuskan ada luasan yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah akan melakukan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan tersebut karena pihak pemerintah daerah tidak bisa untuk membayar objek yang sama 2 kali. Sehingga diminta perhatian kepada semuanya mulai dari dewan adat, pihak keluarga dan pemerintah daerah untuk dapat bekerja sama dengan baik, karena pemerintah daerah akan bersama sama menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan pihak lain dengan hak dan kewajiban.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen tersebut bahwasanya status hukum pasar saat ini memang sudah dikuasai oleh pemerintah dan karena itu pemerintah daerah ingin menunjukkan batas sesuai dengan dokumen sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah, sehingga bersama tim yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah bisa hadir untuk meninjau sebagai bentuk dari penyesuaian antara yang ada di kertas dengan dilapangan. Bersama Badan Pertanahan, titik-titik koordinat sudah jelas serta tidak ada yang bergeser sedikit.
Dalam hal ini Penjabat Bupati Kepulauan Yapen juga mengatakan akan melihat apa yang menjadi tuntutan Keluarga Worumi serta akan disesuaikan dan didorong secara jalur hukum agar semua pihak dapat menerima dengan puas. Niat baik dari pemerintah adalah untuk tetap menjaga agar pasar ini menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah, sehingga hal ini akan perjuangkan agar proses proses ini dapat dipercepat.
Diketahui Jellin Payai selaku Ketua Peradilan Dewan adat Kabupaten Kepulauan juga menjelaskan bahwa pihaknya diundang hadir dalam rapat kordinasi yang di gelar Pemerintah Daerah sebagai tindaklanjut dari permasalahan tanah-tanah adat, terlebih khusus terkait Tanah Pasar.
“Kami, Peradilan Adat sudah 4 kali menyelengarakan sidang adat tetapi untuk sidang lapangan kami belum lakukan. oleh sebab itu kami akan bersama dengan Pemerintah Daerah untuk melihat secara langsung situasi lapangan tanah adat tersebut” ujarnya.
Jurnalis Indra S.F.B