Kejari Nias Selatan akan Surati Inspektorat Terkait Perkembangan Lapdu Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae Rp 2,6 Miliar

Kejari Nias Selatan akan Surati Inspektorat Terkait Perkembangan Lapdu Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae Rp 2,6 Miliar

Nias Selatan, Metronusantaranews.com || Laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Kamis (20/11/2025) tentang Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera masih menunggu informasi dari Inspektorat.

Hal tersebut disampaikan kepada Metronusantaranews.com oleh Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., M.H., yang juga selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan.

"Saat ini belum ada informasi perkembangan dari Inspektorat. Minggu ini kita akan bersurat utk meminta perkembangannya. Namun, untuk lebih mempercepat informasi, silahkan untuk menggali informasi langsung ke Inspektorat. Terima Kasih," tulis Billy via chat WhatsApp pada Jumat (13/02/2026).

Selanjutnya, di tempat terpisah dan di hari yang sama, saat dikonfirmasi dengan Inspektur Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., terkait perkembangan laporan pengaduan (Lapdu) tesebut melalui via chat WhatsApp, Amsarno Sarumaha masih belum bisa memberikan tanggapannya.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias, Pendi Waruwu yang didampingi oleh Pidar Ndruru dan sekaligus sebagai pelapor menyampaikan kepada Metronusantaranews.com pada Jumat (13/02/2026), bahwa sebelumnya Inspektur Nias Selatan telah menyatakan kepada media bahwa Lapdu tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah dan pengambilan informasi oleh Tim.

“Namun, hingga sekarang proses telaah yang dimaksud oleh Inspektorat Nias Selatan, khususnya kami sebagai pelapor, sampai detik ini masih belum diambil keterangannya," ujar Pendi Waruwu kepada Metronusantaranews.com

Sebelumnya diberitakan bahwa:

Laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Kamis (20/11/2025) tentang Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara masih di telaah Inspektorat Nias Selatan.

Hal tersebut diketahui oleh awak media saat pelapor ingin menanyakan perkembangan laporan tersebut di Kantor Kejari Nias Selatan pada Senin (26/01/2026).

Ketika ingin dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., M.H., melalui staff nya menyampaikan kepada pelapor bahwa kasus tersebut masih menunggu informasi dari pihak Inspektorat.

“Kata Kasi Intel Pak, Kita menunggu informasi dari Inspektorat,” ujar stafnya.

Selanjutnya, pada Rabu (28/01/2026), pelapor menanyakan perkembangan laporan pengaduan tersebut di Kantor Inspektorat Nias Selatan. Namun, Inspektur Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., saat itu tidak berada di kantor karena sudah Dinas Luar (DL).

Sehingga awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui via chat Whatsapp kepada Inspektur bagaimana perkembangan laporan pengaduan tersebut.

“Sedang kita proses telaah dan pengambilan informasi oleh Tim,” tulisnya dengan singkat.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias, Pendi Waruwu yang didampingi oleh Pidar Ndruru dan sekaligus sebagai pelapor menyampaikan kepada media pada Jumat (30/01/2026), bahwa sebelumnya Inspektorat Nias Selatan telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut pada bulan Januari 2026 dengan memanggil pelapor.

“Namun, hingga saat ini Inspektorat Nias Selatan belum pernah melakukan pemanggilan kepada pelapor, dan kita tunggu informasi tindaklanjutnya dari pihak Inspektorat melalui pihak Kejari Nias Selatan,” tandas Pendi Waruwu kepada media.

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.