Kebakaran Lahan dan hutan di Kabupaten OKU Menyulut Perhatian Serius
OKU, Metronusantaranews.com – Kasus kebakaran hutan dan lahan yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten OKU telah menjadi fokus perhatian utama seluruh pihak yang terlibat di wilayah ini. Polres OKU menggelar rapat lintas sektoral hari ini dengan tujuan mencari solusi yang tepat untuk menangani masalah Karhutla.
Rapat yang digelar di ruang multimedia Wichaksana Leghawa Polres OKU ini dihadiri oleh PJ Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine, Kepala BPBD OKU, Drs Yanuar Effendi, Kepala Damkar OKU, Aminilson, para pejabat tinggi Polres OKU, para camat, dan kepala desa/lurah se-Kabupaten OKU. Sabtu (30/9/2023).
Dalam sambutannya, PJ Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, mengakui bahwa kasus kebakaran di Kabupaten OKU telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Ia menyatakan keprihatinannya atas terus meningkatnya jumlah titik api di wilayah ini.
“Bila kita tidak segera mengambil langkah-langkah penanggulangan yang tepat, dampaknya bisa sangat serius. Saat ini saja, TPA simpang Kandis telah terbakar selama 6 hari dan belum berhasil dipadamkan, karena api terperangkap di dalam tumpukan sampah yang sangat tebal,” ujar Teddy.
Teddy juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU telah melakukan berbagai upaya, termasuk himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan melalui camat, yang kemudian disampaikan kepada kepala desa dan masyarakat. Selain itu, telah dibentuk Satgas Karhutla yang terdiri dari personel gabungan antara pemerintah, TNI, Polri, BPBD, Damkar, dan pemerintah desa. Bahkan, upaya memohon hujan melalui shalat Istisqo juga sudah dilakukan.
“Kami berharap agar Satgas ini aktif dalam memantau situasi. Kami juga menerima inovasi-inovasi yang dapat membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, sebagai aparat penegak hukum, menjelaskan sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan. Menurutnya, sanksi tersebut bisa berupa hukuman penjara atau denda yang mencapai miliaran rupiah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten OKU untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang serius,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan tiga hal dalam rapat tersebut, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran, mengubah pola budaya pertanian masyarakat, dan waspada terhadap individu yang dicurigai akan menggunakan cara pembakaran dalam pengelolaan lahan/hutan.
“Ini harus dicegah, bahkan jika diperlukan, harus dilaporkan. Karena setiap usaha, sekecil apapun, dalam mencegah kebakaran ini akan memiliki dampak yang besar,” pungkasnya. (AML)