BPJS Kesehatan Cabang Metro menggelar Gathering Badan Usaha wilayah kerja Kantor Cabang Metro

Bandar Jaya - BPJS Kesehatan Cabang Metro menggelar Gathering Badan Usaha wilayah kerja Kantor Cabang Metro, Rabu (18/06). Wilayah kerja Kantor Cabang Metro meliputi Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji. Kegiatan yang mengundang seluruh pimpinan atau perwakilan badan usaha se – Wilayah Kantor Cabang Metro ini mengangkat tema Sinergi Bersama Untuk Kepatuhan Badan Usaha “Pekerja Sehat, Produktivitas Meningkat”.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta menyampaikan bahwa kegiatan tahunan ini merupakan salah satu bentuk sinergi, kolaborasi dan juga upaya dari BPJS Kesehatan dalam meningkatkan engagement kepada stakeholder, khususnya para pimpinan maupun Person In Charge (PIC) badan usaha.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pimpinan atau perwakilan badan usaha, terutama dalam memberikan dukungan kebijakan terhadap Program JKN. Selain untuk mempererat silaturahmi, kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan semangat sinergitas dan kemitraan kita dalam memproteksi diri dan juga memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan di perusahaan kita,” tutur Bellza.
Pelaporan data pekerja dan anggota keluarga, termasuk data gaji, secara lengkap dan benar menjadi salah satu dukungan yang diharapkan BPJS Kesehatan dari seluruh badan usaha. Pasalnya masih kerap ditemukan pekerja maupun anggota keluarga dari pekerja yang belum terdaftar dalam Program JKN atau sudah terdaftar namun dalam segmen kepesertaan yang lain.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh pekerja badan usaha wajib didaftarkan ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta.
“Setiap badan usaha dapat mendaftarkan secara mandiri para pekerjanya maupun anggota keluarga pekerja ke dalam Program JKN melalui Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha atau e-Dabu, termasuk update gaji dan pencetakan KIS Digital juga dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Dabu,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Wahyu Triyono serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah, yang juga memberikan penegasan terkait kewajiban para pemberi kerja dalam Program JKN.
Wahyu menyebutkan dengan adanya jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diatur bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Di dalam aturan ini bukan lagi membahas mengenai hak dari masyarakat sebagaimana UUD 1945 dan UU Jaminan Sosial, tetapi menggunakan kata wajib yaitu sebagai bentuk perintah/tugas dan tanggung jawab yang harus diemban/dilakukan,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberi kerja yang melanggar ketentuan, yaitu tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan atau tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan, akan mendapatkan hukuman pidana penjara atau pidana denda.
Di akhir kegiatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta menyampaikan harapanya agar kegiatan ini dapat dilaksanakan tiap tahunnya, guna meningkatkan sinergi di antara BPJS Kesehatan dan Badan Usaha. (be)