Lembaga Perlindungan Konsumen Pesibar Buka Pos Pengaduan
Lembaga perlindungan konsumen ( LPK)
Kab. Pesibar provinsi lampung
Membuka pos pelayanan pengaduan
Konsumen di kantor DPD jl. Lintas barat
Pekon sumur jaya kec. Pesisir selatan
Sebagai upaya melindungi hak masyarakat/konsumen.
"Pos Pengaduan Konsumen ini sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen dalam upaya melindungi hak masyarakat selaku konsumen serta meningkatkan perlindungan konsumen," kata pak gunawan.s selaku anggota lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) kab.pesibar
Pos Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) tersebut dibentuk sebagai wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikan permasalahan
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perlindungan konsumen, serta melindungi konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
"Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibelidibeli atau kreditan macet bisa datang ke kantor layanan pengaduan yang sudah ada di setiap kecamatan untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar permasalahan tersebut ujar Erwin dan gunawan. S
Dalam pengaduan tersebut, ada anggota yang menerima aduan masalah, barang bukti dan kemudian akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Erwin dan Gunawan. S berharap adanya pos layanan yang disiapkan di setiap kec. Yang ada di kab. Pesibar tersebut, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk memberikan informasi atau pengaduan maupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi
Jika masyarakat mengalami masalah bisa menghubungi anggota pelayanan LPK di nomor telepon 0812 8035 3447 / 0852 6892 7175 atau langsung datang ke Kantor LPK kab. Pesibar pungkasnya (yahman)