Datangi Divpropam Polri, Faldy Valentino Laporkan Kapolresta Denpasar Terkait Dugaan Arogansi dan Cacat Prosedur Penanganan Perkara

Datangi Divpropam Polri, Faldy Valentino Laporkan Kapolresta Denpasar Terkait Dugaan Arogansi dan Cacat Prosedur Penanganan Perkara

Metronusantaranews.com, Jakarta – Faldy Valentino Kuron didampingi kuasa hukumnya, Henry Badiri Siahaan, S.H., secara resmi melaporkan dugaan perilaku arogan serta pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. Laporan tersebut diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2026).

Laporan ini bermula dari rangkaian peristiwa yang dialami Faldy saat hendak melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kuta, Bali, pada 11 Juli 2026. Awalnya, Faldy mengaku sempat bertemu langsung dengan Kapolresta Denpasar yang saat itu sedang bersiap menghadiri kunjungan Presiden. Setelah mendengar penjelasan singkat, pejabat tersebut memerintahkan agar laporan Faldy ditangani oleh satuan fungsi terkait. Namun, proses yang berjalan justru berbalik arah dan merugikan dirinya.

“Saya datang hanya ingin mencari kejelasan terkait dugaan pungli, bukan menerima apa pun,” ujar Faldy.

Alih-alih dimintai keterangan mengenai laporannya, Faldy menyatakan pertanyaan penyidik justru berfokus pada hal-hal yang tidak berkaitan dengan substansi aduannya. Ia juga mengklaim sempat mendapat isyarat pemberian uang dalam amplop yang langsung ia tolak. Setelah pemeriksaan awal, ia kembali ke hotel namun dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine yang dinyatakan negatif. Ironisnya, Faldy justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam.

“Saya datang sebagai pelapor, tetapi akhirnya justru saya yang dilaporkan,” tegas Faldy. Ia juga menolak beberapa kali permintaan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena merasa keterangannya sudah disampaikan, serta sempat menunggu berjam-jam tanpa kejelasan dan izin membeli makanan pun tidak dikabulkan.

Kuasa hukum Faldy, Henry Badiri Siahaan, menjelaskan bahwa laporan ke Divpropam telah diterima secara resmi. “Alhamdulillah laporan kami sudah diterima. Kami berharap Propam Polri memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya kepada awak media.

Henry menilai proses penanganan perkara tersebut mengandung banyak kejanggalan dan dinilai tidak manusiawi, bahkan istri Faldy dikabarkan mengalami trauma berat hingga kini berdasarkan surat keterangan dokter psikiater. Ia mempertanyakan penetapan tersangka yang berlangsung sangat cepat, diduga tanpa melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, maupun gelar perkara yang semestinya.

“Kami menduga laporan yang menjadi dasar perkara ini mengada-ada atau direkayasa. Penelusuran kami melalui Wasidik dan SPKT tidak menemukan laporan polisi yang sah,” jelas Henry. Tuduhan kepemilikan senjata tajam pun dinilai tidak berdasar karena barang yang dimaksud tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.

Selain itu, Faldy menyertakan riwayat medis mengenai gangguan skizofrenia yang dideritanya dan telah rutin dirawat sejak 2022 di RS Polri Kramat Jati. Dokumen tersebut sudah diserahkan namun penyidik meminta surat keterangan terbaru. Pihaknya juga berencana melaporkan balik pihak yang membuat laporan pidana terhadap Faldy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolresta Denpasar maupun pihak kepolisian terkait dalil-dalil yang disampaikan. Seluruh tuduhan dan dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan di Divpropam Polri serta proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.