Perselisihan Ongkos Muat Pasir Berujung Kematian, Polres Lhokseumawe Amankan Tersangka
MetroNusantaraNews.com | Lhokseumawe – Perselisihan terkait ongkos muat pasir berujung maut. Seorang warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Muhammad Nasir (33), meninggal dunia setelah terlibat cekcok yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (30), warga Kecamatan Sawang, yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., MSM., MIK., M.Si., M.Kn., M.T.,dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung yang berada di pinggir sungai, Dusun Kuta Bate, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka terlibat cekcok mengenai persoalan ongkos muat pasir. Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga sempat melempar batu ke arah korban. Setelah itu terjadi perkelahian hingga korban mengalami luka dan terjatuh,” ujar AKBP Ahzan.
Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Sawang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sempat melarikan diri setelah kejadian. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan MS sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah warga di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu surat visum et repertum, satu buah batu kali, satu kaos berwarna hitam dan satu celana kain berwarna hitam.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lhokseumawe juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur hukum, sehingga tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
