Polres Pidie Jaya Ungkap 16 Kasus Narkotika Selama Mei–Oktober 2026, 20 Tersangka Diamankan
MetroNusantaraNews.com | Pidie Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pidie Jaya, AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Pidie Jaya KOMPOL Dahlan, S.Sos., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” demikian penegasan dalam rilis konferensi pers tersebut.
Berdasarkan data pengungkapan selama periode Mei hingga Oktober 2026, terdapat 16 kasus narkotika yang berhasil diungkap, terdiri atas sembilan kasus sabu dan tujuh kasus ganja.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka. Sebanyak 11 orang tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu, sedangkan sembilan orang lainnya terkait kasus ganja.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 31,74 gram dan ganja seberat 3.132 gram atau sekitar 3,132 kilogram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya telepon genggam, timbangan digital, dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Para Tersangka Dijerat Pasal Narkotika
Dalam proses penegakan hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika.
Dalam rilis tersebut disebutkan, sangkaan hukum meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, untuk sangkaan yang lebih berat, disebutkan pula Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
Polres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Pidie Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana tersebut.
Melalui pengungkapan ini, Polres Pidie Jaya berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika dapat terus ditingkatkan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
