Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Metronusantaranews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Senin (12/10/2026)

Tersangka berinisial DH (42) warga Kampung Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di perumahan (bedengan) salah satu perusahan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan bahwa tersangka berinsial DH, masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, diduga mengiming-imingi korban mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 17 tahun untuk ikut bersamanya dengan janji akan diberi pekerjaan.
Korban warga Kabupaten Lampung Barat ini kemudian pergi bersama seorang rekannya (saksi) untuk menemui tersangka di lokasi kejadian dan menginap di mess salah satu perusahan swasta di Pakuan Ratu, Way Kanan.
Di lokasi itulah tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan korban dan sempat mencarinya yang kemudian didapatkan informasi bahwa korban pergi bersama telapor yang merupakan kerabat dekatnya hingga akhirnya menemukan keberadaan korban di lokasi tersebut.
Korban kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarga dan kejadian ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi, petugas menetapkan DH sebagai tersangka.
Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas berupa akta kelahiran korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rosnita pasaribu
