Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Bantu Berikan Informasi
Metronusantaranews.com - WAY KANAN, LAMPUNG — 24 Oktober 2026
Polres Way Kanan, di bawah naungan Polda Lampung, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan orang yang dimaksud.
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor: DPO/35/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tertanggal 20 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo, orang yang dicari berinisial BI alias Abeng, berusia 42 tahun, berdomisili di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Ciri-ciri Fisik:
Tinggi badan: ± 165 cm
Rambut: Hitam lurus
Tubuh: Gemuk
Kulit: Putih
Mata: Sipit
Hidung: Tidak mancung
Bibir: Tipis
Kasus yang Dihadapi
BI alias Abeng diduga terlibat tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
Sampaikan Informasi ke:
WhatsApp/Telpon: 0821-8468-9996 (Penyidik Polres Way Kanan)
Call Center Polri: 110
Datang langsung ke kantor kepolisian terdekat
Penting!
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan. Jika mengetahui keberadaan orang yang dicari, segera sampaikan informasi kepada petugas untuk ditindaklanjuti secara profesional.
"Narkoba musuh kita bersama, polisi bersama masyarakat." — Iptu Prayugo, Kasat Narkoba Polres Way Kanan.
(**)

Rosnita pasaribu
