Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Usut Dana Pilkades Yang Sudah Dianggarkan Rp 11 M,Oleh Pemkab OKU Timur.

Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Usut Dana Pilkades Yang Sudah Dianggarkan Rp 11 M,Oleh Pemkab OKU Timur.
Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Usut Dana Pilkades Yang Sudah Dianggarkan Rp 11 M,Oleh Pemkab OKU Timur.
Metronusataranews.com - Oku Timur Metro Nusantara News- Pada pelaksanaan Pilkades Serentak tanggal 7 April 2021 yang lalu, Pemkab OKU Timur sudah menganggarkan Rp 11 miliar untuk 223 desa yang telah dilaksanakan.Senin 10/01/2022 Dikutip dari Pemberitaan Globalplanetnensw- beberapa beberapa bulan yang lalu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU Timur, Hendri Nursandi menjelaskan, Pilkades tahun 2021 ini sudah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 11 miliar. Bantuan anggaran tapi itu bukan berupa uang namun berupa barang. "Dana bantuan 11 M, tersebut untuk 223 desa yang Saat ini sudah selesai menggelar Pilkades. Yang dibiayai APBD antara lain, pengamanan, kotak suara, surat suara, honor panitia, pengawas desa, surat undangan hingga pelantikan," Pemilihan kepala desa ini, berpijak pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pijakan hukum lainnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa,katanya Berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat No 6 disebutkan “Biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota,"tambahnya. Ditempat lain (Jn) Ketua Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Oku Timur, sangat menyayangkan,bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Oku Timur telah memberikan Anggaran yng cukup besar untuk biaya calon kepala desa Serentak tersebut sebesar 11.M,namun berbeda dengan informasi yang diterima, pada saat pelaksanaan pencalon kepala desa adanya Pungutan biaya lagi,dengan dalih Pungutan tersebut,setiap pencalon membuat kesepakatan Dana Hibah,(Dana Swadaya) yang mana setiap Para Calon yang di pungut biaya Berfareasi,dari 5 jt sampai dengan 35 jt per calon kepala desa. Berdasarkan informasi tersebut Team kami akan mendalami permasalahan ini,dan akan menyurati pihak terkait seperti Bupati, Inspektorat, Kajari,dan Kapolres, untuk meyikapi tentang informasi yang diterima dari masyarakat (para calon kepala desa) tersebut. Agar semua bisa jelas dan tidak jadi tanda tanya. “Kami akan mendalami permasalahan ini dan akan segera menyurati pihak-pihak terkait tentang Pendanaan yang di pungut dari setiap kepala desa,yang mana Berdasarkan data Lpj Dana Desa yang ada dengan kami, dimana dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa tidak tercantum adanya bantuan dana untuk pencalonan kepala desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Oku Timur yang mengacu pada Juklak Juknis yang sudah ditentukan oleh Perbub no 85 tahun 2020 yang mana setiap Alokasi Dana Desa(ADD) yng diterima oleh desa itu cukup besar,namun berbeda dengan yang ada dalam Setiap laporan di Lpj Desa. jelasnya. Menurut dia, "pihaknya akan meminta kepada Inspektorat agar mengaudit kembali,Lpj APBDes tahun 2020-2021,dan kami pun akan meminta dan memberi surat tembusan ke BPKP.RI (Badan Peneliti Keuangan Pembangunan) Kejaksaan Agung Ri-KPK Ri,terkait masalah Dana Desa ini, Karena Dalam penggunaan Dana Desa itu sendiri di tahun 2020-2021 pembiayaannya dalam setiap desanya sangat besar." "Saya tidak mengerti, Dimasa Pandemi Covid-19 ini, Dana Desa ditahun 2020-yang berdasarkan aturan dari beberapa Persen itu diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)Desa yang mana masyarakat terdampak Covid 19,dan yang lainnya itu dipergunakan untuk apa saja dengan pihak Desa. Yang jelas ini memang patut dipertanyakan dalam penggunaan khususnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang disalurkan Pemerintah Ke setiap Desa sangat besar, namun diduga tidak jelas pemanfaatannya di desa. Contohnya dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ)Dana Desa ada beberapa dalam penggunaannya yang patut dipertanyakan." Tuturnya. Dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Serta Dana Bantuan Pencalonan itu harus transparan, jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendri. kami dari Lsm Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)akan mendalami terkait Biaya Pencalonan kepala desa yang di biayai oleh kabupaten APBD Tahun anggaran 2021 sebesar 11.M tersebut, dan kami akan Minta kepada Inpetorat dan Kejaksaan agar Mengaudit kembali dalam penggunaan dana tersebut berikut Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD)" Pungkasnya ( Joni )