Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Balita, Satu Orang Diamankan
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menetapkan seorang perempuan berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di salah satu penitipan anak Yayasan BD.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di aula rapat Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) siang. Hingga kini, proses gelar perkara masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.
“Untuk sementara, satu tersangka telah kami tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara oleh tim penyidik,” ujar Dizha di ruang gelar perkara.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.
“Gelar perkara masih berlangsung. Kami akan melihat kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur ini. Jika ditemukan, tentu akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pendalaman terhadap kasus yang viral di media sosial tersebut. Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh anak.
“Benar, sudah enam saksi kami periksa terkait kasus dugaan penganiayaan anak di salah satu penitipan anak di Banda Aceh,” jelas Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita di Yayasan BD. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil mengamankan DS yang diketahui merupakan pengasuh di yayasan tersebut.
Dizha mengungkapkan, dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi dalam dua peristiwa, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
Dalam rekaman kamera pengawas yang beredar, terlihat seorang balita berusia sekitar 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat diberi makan. Korban tampak menangis, sementara pelaku beberapa kali mengangkat korban secara kasar, hingga diduga membanting dan menarik telinganya sampai terjatuh.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
