Residivis Curas Berikut Penadahnya Ditangkap Oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Metronusantaranews.com
LAMPUNG TENGAH -- Pelaku Residivis Curat berikut Penadahnya Berhasil ditangkap oleh Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah, pelaku Berinisial RH Als Romy, (26) Warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah,(Pelaku Residivis 3 kali) bersama OS Als Oki, (23) Warga Dusun II Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah (Penadah), Senin (14/03/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, berdasarkan laporan Korban, ketika melintasi jalan lintas Sumatera Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung tengah, dengan mengemudikan mobil Truck, Sabtu (17/02/2022) sekira jam 01.00 WIB.
Lanjut “ Mobil Korban di Pepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan korban berhenti, salah satu pelaku mendatangi korban dan mengatakan kenapa tidak mampir ke warung dan korban mengatakan sudah makan, kemudian pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang kepada korban dan menggeledah mobil korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S dan uang sebesar Rp. 100.000 yg berada di dasbor mobil korban lalu pelaku pergi meninggalkan korban “ Kata Qorinas.
Selanjutnya team tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan dipimpin Ketua team tekab 308 Aiptu Muchsin dan berhasil menangkap OS Als Oki di areal PT.GGP umas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan ketika dilakukan Penggeledahan di dapat 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru “ diduga Milik Korban, tambahnya.
Kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak lagi mengembangkan Pelaku Utamanya, dan ketika dijalan di jalan lintas depan PT.GGP berpapasan dengan Pelaku, dan ketika dikejar berusaha Kabur karena curiga, namun Pelaku berusaha menghindar dari kejaran petugas dan dilakukan tindakan terukur, dan pelaku berhasil ditangkap, Pelaku RH Als Romy sudah 3 Kali keluar masuk Penajara"tegasnya.
Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku RH Als Romy Kita Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara sedangkan Pelaku OS Als Oki Kita Jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara’’pungkasnya. (Dwi)