Saat Kios Terancam Dibongkar, PT KAI Terbitkan Sewa 5 Tahun, Ada Apa?

Saat Kios Terancam Dibongkar, PT KAI Terbitkan Sewa 5 Tahun, Ada Apa?

MetroNusantaraNews.com| Langsa – Publik mempertanyakan penerbitan izin/sewa aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap salah satu kios di kawasan Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Pertanyaan tersebut muncul setelah sebelumnya kios-kios di lokasi tersebut disebut mendapat teguran dari Satpol PP dan terancam dilakukan pembongkaran karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan badan jalan/lahan. Namun, berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Negosiasi PT KAI, terdapat kesepakatan sewa antara PT KAI (Persero) dengan penyewa berinisial M. Nur.

Dalam dokumen tertanggal 11 September 2026 itu disebutkan, lokasi aset berada di Lintas Non Operasional Ulee Lheue–Besitang KM 417+409 sampai KM 417+417,40, Desa Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Dokumen tersebut mencantumkan luas aset 117,60 meter persegi, dengan peruntukan kios/warung. Tarif sewa ditetapkan sebesar Rp3.700.000, dengan masa kontrak lima tahun, terhitung sejak 1 September 2026 hingga 31 Agustus 2031.

Lahan yang Disewakan Disebut Sudah Menjadi Bagian Jalan

Yang menjadi perhatian masyarakat, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, lahan yang kemudian tercantum dalam dokumen sewa PT KAI tersebut diketahui berada pada kawasan yang telah dimanfaatkan sebagai jalan oleh Pemerintah Kota Langsa.

Selain itu, terdapat pula sebagian lahan milik masyarakat yang disebut telah terdampak pembangunan atau pelebaran jalan dan telah dilakukan proses ganti rugi oleh pemerintah kepada pemilik lahan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status dan batas aset yang sebenarnya, khususnya apabila sebagian bidang yang diklaim sebagai aset PT KAI tersebut saat ini telah menjadi bagian dari akses jalan yang digunakan masyarakat dan pemerintah.

Apakah bidang tanah yang disewakan kepada pihak lain masih merupakan aset PT KAI yang dapat dimanfaatkan untuk kios, atau terdapat bagian lahan yang secara administratif maupun fisik telah menjadi bagian dari badan jalan?

Pertanyaan mengenai hal tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Terbitnya Sewa di Tengah Persoalan Penertiban

Yang menjadi perhatian publik lainnya adalah waktu penerbitan dan proses negosiasi tersebut, mengingat persoalan keberadaan kios di lokasi yang sama sebelumnya telah menjadi sorotan dan disebut akan ditertibkan.

Publik pun mempertanyakan apakah proses pemberian hak sewa tersebut telah melalui pemeriksaan dan koordinasi yang memadai dengan pihak terkait, khususnya mengenai status lahan, batas aset PT KAI, penggunaan badan jalan, ganti rugi lahan masyarakat, tata ruang, serta ketentuan perizinan bangunan.

“Kalau memang sebelumnya ada persoalan dan rencana pembongkaran, mengapa kemudian muncul kesepakatan sewa dari PT KAI? Apalagi masyarakat mengetahui sebagian kawasan tersebut sudah dimanfaatkan sebagai jalan dan ada lahan warga yang terdampak jalan telah dilakukan ganti rugi. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana prosesnya,” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat pada, Rabu (30/9/2026).

Namun, dokumen yang beredar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa izin/sewa tersebut diterbitkan karena adanya rencana pembongkaran. Hubungan antara kedua peristiwa tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada PT KAI dan instansi pemerintah terkait.

Begitu pula informasi mengenai lahan yang telah menjadi jalan dan proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai status kepemilikan maupun penguasaan masing-masing bidang tanah.

Karena itu, publik berharap PT KAI, Pemerintah Kota Langsa, Satpol PP dan WH, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan sewa, peta dan batas aset PT KAI, status lahan yang disewakan, riwayat penggunaan lahan sebagai jalan, proses ganti rugi lahan masyarakat, serta legalitas bangunan kios tersebut.

Pertanyaan sederhananya: jika sebelumnya persoalan kios menjadi objek penertiban, sementara lokasi tersebut diketahui telah dimanfaatkan sebagai akses jalan dan sebagian lahan warga yang terdampak jalan telah mendapatkan ganti rugi, apa dasar dan mekanisme hingga bidang tersebut kemudian mendapatkan kontrak sewa PT KAI selama lima tahun?

Publik menunggu kejelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta seluruh pihak dapat memahami secara terang status lahan dan dasar hukum pemanfaatannya.

Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan dapat disajikan secara berimbang berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.(FAHRID) Kaperwil Aceh