DJ Amoy Karamoy Laporkan Rahmawati ke Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Berjalan
DJ Amoy Karamoy melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang perempuan bernama Rahmawati, yang disebut menggunakan nama Rara/Kirara di media sosial, ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
METRONUSANTARANEWS — DJ Amoy Karamoy melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang perempuan bernama Rahmawati, yang disebut menggunakan nama Rara/Kirara di media sosial, ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan unggahan di media sosial yang menurut pihak DJ Amoy Karamoy dinilai merugikan nama baik serta memuat tuduhan yang tidak benar terhadap dirinya.
Kuasa hukum DJ Amoy, Bang Acong, mengatakan kliennya sebelumnya telah menempuh langkah somasi sebelum akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“DJ Amoy ini baru saja atau beberapa hari yang lalu diperiksa oleh kepolisian Polresta Bekasi sebagai pelapor,” ujar Bang Acong dalam keterangannya.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bermula dari hubungan asmara DJ Amoy dengan seorang pria berinisial TA yang telah berakhir. Setelah hubungan tersebut berakhir, TA kemudian disebut menikah dengan Rahmawati.
Pihak DJ Amoy menduga sejumlah pernyataan Rahmawati di media sosial berkaitan dengan hubungan masa lalu tersebut.
TUDUHAN DI MEDIA SOSIAL
DJ Amoy mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh berbagai pernyataan yang disebut disampaikan melalui TikTok dan media sosial lainnya.
Ia menyebut dirinya pernah mendapat sejumlah tuduhan dan penghinaan, termasuk tuduhan terkait prostitusi serta persoalan kehidupan pribadinya.
“Banyak sekali fitnah-fitnahan yang dituduhkan ke aku,” kata DJ Amoy.
Ia juga mengatakan sejumlah percakapan pribadinya dengan mantan kekasih pernah ditampilkan atau dibahas di media sosial.
Menurut DJ Amoy, unggahan tersebut tidak hanya menyerang dirinya, tetapi juga menyeret persoalan keluarga dan anaknya.
DJ Amoy mengatakan rentetan unggahan yang dipermasalahkan tersebut mulai muncul sejak sekitar 3 Agustus dan menurut keterangannya masih berlanjut hingga saat ini.
PERSOALAN TUDUHAN ABORSI
Salah satu materi yang menjadi perhatian pihak DJ Amoy adalah tuduhan mengenai dugaan menggugurkan kandungan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa DJ Amoy memang pernah mengalami keguguran ketika masih menjalin hubungan dengan TA. Namun, menurut keterangan DJ Amoy dan kuasa hukumnya, kejadian tersebut merupakan keguguran dan bukan tindakan aborsi.
Bang Acong mengatakan pihaknya memiliki dokumen medis yang menurut mereka dapat digunakan untuk menjelaskan kondisi tersebut.
“Amoy ini memang pernah hamil dan benar pernah keguguran, tapi tidak menggugurkan atau tidak digugurkan, tidak melakukan aborsi. Dan ini ada bukti medisnya,” ujar Bang Acong.
Karena itu, pihak DJ Amoy menilai tuduhan bahwa kliennya melakukan aborsi merupakan persoalan serius dan menjadi salah satu bagian yang dilaporkan kepada kepolisian.
DUA SAKSI TELAH DIPERIKSA
Dalam perkembangan laporan tersebut, DJ Amoy telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sedikitnya dua orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Menurut Bang Acong, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pernyataan dan unggahan di media sosial.
“Dua saksi ini benar-benar kompeten di perkara ini. Artinya kejadian atau apa yang disampaikan Rara atau Rahmawati ini, memang saksi ini ada yang melihat, ada yang mendengar,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
AKUN MEDIA SOSIAL DISEBUT DIPRIVAT
Kuasa hukum juga menyoroti perubahan akses akun media sosial Rahmawati yang disebut menjadi privat setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, pihak DJ Amoy menyatakan perubahan pengaturan akun tersebut tidak menghilangkan bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Bang Acong mengatakan pihaknya telah menyimpan sejumlah tangkapan layar dan materi dari media sosial yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.
“Bukti-bukti itu sudah kita kantongi, sudah kita ambil, sudah kita screenshot, sudah kita simpan,” katanya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian.
TERBUKA TERHADAP KEMUNGKINAN RESTORATIVE JUSTICE
Meski memilih menempuh jalur hukum, pihak DJ Amoy menyatakan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) tetap dapat menjadi bagian dari proses apabila memenuhi ketentuan dan terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
Bang Acong mengatakan keputusan mengenai kemungkinan perdamaian pada akhirnya bergantung kepada DJ Amoy sebagai pihak yang melaporkan.
“Proses hukum ini kan harus berjalan dulu. Nanti salah satu kewajiban kepolisian memfasilitasi perdamaian atau RJ,” jelasnya.
Sementara itu, DJ Amoy mengatakan dirinya pada dasarnya hanya ingin kembali menjalani kehidupan dengan tenang.
KUASA HUKUM MINTA SEMUA PIHAK MENGHORMATI PROSES HUKUM
Terkait dugaan adanya informasi yang bersumber dari mantan kekasih DJ Amoy, kuasa hukum menyebut pihak kepolisian dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Menurut Bang Acong, pemeriksaan terhadap pihak lain merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyelidikan dan penyidikan.
Pihak DJ Amoy menegaskan bahwa laporan tersebut kini telah diserahkan kepada kepolisian dan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
DJ AMOY: INGIN MENJALANI HIDUP DENGAN LEBIH BAIK
Di tengah persoalan yang kembali mengungkit masa lalunya, DJ Amoy mengaku kondisi tersebut turut memunculkan kembali trauma yang pernah dialaminya.
Ia mengatakan setelah mengakhiri hubungan dengan TA, dirinya sempat menjalani ibadah umrah dan berusaha memperbaiki kehidupannya.
Menurut DJ Amoy, apa yang terjadi saat ini menjadi bagian dari ujian yang harus dihadapinya.
“Semua orang pasti melakukan salah atau khilaf. Dengan kesalahan-kesalahan aku, aku merubah diri aku menjadi jauh lebih baik,” ujar DJ Amoy.
Ia juga mengatakan mendapat dukungan dari keluarga dalam menghadapi persoalan tersebut.
Untuk saat ini, pihak DJ Amoy menyatakan akan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan tetap menghormati seluruh tahapan yang berlaku.
Catatan: Seluruh tuduhan terhadap Rahmawati dalam siaran pers ini merupakan dugaan dan keterangan dari pihak DJ Amoy Karamoy beserta kuasa hukumnya. Status Rahmawati sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut adalah pihak terlapor, sehingga pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Kevin Apriansyah
