Sangsi Pidana Jika Katahuan Kades Dan Prankatnya Ikut Kampanye Pemilu
Pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan antara lain Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itu diatur dalam Undang - Undang Nomor : 7 tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat (2) Huruf h, i dan j,” kata salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus, saat dikonfirmasi Awak Media (01/03/2023)
Sebab, disampaikan Imron Mahrus, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, dipidana dengan pidanan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.
Sanksi ini berdasarkan Undang - Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 521,” jelasnya.
Menurut Imron Mahrus, siapapun yang ingin melaporkan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang melanggar dipersilahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Lalu, Identitas tetap dicantumkan, tapi tidak disebutkan ketika ada klarifikasi, seraya menyebutkan laporan pelanggaran disertai dengan bukti gambar ataupun video," ucapnya.
Imron Mahrus menambahkan, secara eksplisit dalam Undang - Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Ketua RT dan RW, tidak disebutkan dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Tapi, Seingat saya ketika pada Pemilu 2019 ada Perbawaslu muncul Ketua RT dan RW dilarang untuk mengkampanyekan Calon tertentu,” imbuhnya.
Sementara itu Oo Sumantri selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, menjelaskan, Perangkat Desa yang di larang meliputi jabatan :
# Sekretaris Desa (Sekdes).
# Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan
# Kasi Pelayanan
# Kasi Kesejahteraan
# Kepala Urusan (Kaur) Umum dan TU
# Kaur keuangan
# Kaur perencanaan dan
# Kepala Dusun (Kadus).
Sedangkan kalau, Ketua RT dan RW, adalah Lembaga kemasyarakatan Desa,”pungkas Oo Sumantri
(Gsf/Ap)