Satlantas Polres Majalengka Gencarkan Sosialisasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM melalui "Polantas Menyapa Masyarakat"
Metronusantaranews.com - Majalengka – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka kembali menggelar kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan fokus sosialisasi mengenai mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Inisiatif ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang prosedur dan persyaratan pengurusan SIM yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara interaktif ini, petugas Satlantas memberikan penjelasan rinci mengenai proses pembuatan SIM baru. Masyarakat diberikan informasi bahwa pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi. Sebagai bagian dari evaluasi kelayakan berkendara, pemohon juga harus mengikuti uji teori dan praktik.
Untuk perpanjangan SIM, Satlantas Polres Majalengka menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Syaratnya adalah membawa KTP dan SIM lama, surat keterangan sehat dari dokter, serta melakukan perekaman data biometrik. Guna memberikan kemudahan akses pelayanan, perpanjangan SIM kini juga dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan berlalu lintas di kalangan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan memahami prosedur pembuatannya dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas dapat terwujud di lingkungan kita,” ujarnya pada hari Rabu (12/11).
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa” ini, Satlantas Polres Majalengka berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam mencari informasi resmi dan menghindari praktik percaloan atau informasi yang tidak valid terkait pengurusan SIM. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh SIM secara legal dan sesuai prosedur yang berlaku.

Rosnita
