URC Satreskrim Polres Pidie Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp216 Juta Berkedok Kelulusan Bintara Polri

URC Satreskrim Polres Pidie Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp216 Juta Berkedok Kelulusan Bintara Polri

MetroNusantaraNews.com| Pidie – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial SRF, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp216 juta.

SRF, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, diamankan personel Satreskrim Polres Pidie pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si., setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika korban berinisial BHG, seorang pedagang asal Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, menanyakan kepada seorang pria berinisial TMY mengenai tata cara agar anaknya, Maulana, dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri.

Dalam pertemuan tersebut, TMY kemudian menawarkan bantuan melalui seseorang yang dikenalnya bernama Syarifuddin. Selanjutnya, korban bertemu dengan keduanya untuk membicarakan proses penerimaan Bintara Polri.

Dalam pertemuan itu, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk membantu kelulusan anaknya dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap, diawali dengan uang muka sebesar Rp. 50 juta, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran lainnya yang disebut mencapai sekitar Rp. 166,5 juta.

Total uang yang telah diserahkan korban disebut mencapai kurang lebih Rp. 216 juta. Namun, anak korban tidak lulus sebagaimana yang dijanjikan pelaku, sehingga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Pidie bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan SRF di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan SRF tanpa perlawanan pada Jumat malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler dan satu buah tas.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, SRF disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatreskrim Polres Pidie mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Pidie mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.(FAHRID) Kaperwil Aceh