Bermodal Kunci yang Ditemukan, Pria di Majalengka Nekat Curi Motor Warga
Metronusantaranews.com, Majalengka – Bermodalkan kunci sepeda motor yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah dan pemasaran kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Majalengka Ring Road, Lingkungan Ganjar Asih, Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MM, warga Kecamatan Kasokandel, yang diduga bertindak sebagai pelaku pencurian. Dua tersangka lainnya, HK, warga Kecamatan Sukahaji, dan AK, warga Kecamatan Rajagaluh, diduga terlibat dalam penadahan serta pemasaran sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“Modus operandi bermula saat tersangka MM menemukan kunci sepeda motor di sekitar lokasi kejadian sekitar tiga hari sebelum aksi pencurian. Kunci tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan,” kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Selasa (13/10/2026).
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, MM menjualnya kepada HK dengan harga Rp1,5 juta. Selanjutnya, HK meminta bantuan AK untuk memasarkan kembali kendaraan tersebut melalui grup jual beli sepeda motor di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Majalengka turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merek Yamaha, dokumen BPKB dan STNK, serta empat kunci kontak sepeda motor dari berbagai merek.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum membeli sepeda motor bekas.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan berharga murah tanpa dokumen resmi. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diimbau segera melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.

Jabotabek
