Dekatkan Pelayanan, Kantah Jakbar Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling di Kebon Jeruk

Dekatkan Pelayanan, Kantah Jakbar Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling di Kebon Jeruk

Metronusantaranews.com, Jakarta Barat – Warga Kecamatan Kebon Jeruk dan sekitarnya kini bisa mengurus sejumlah keperluan pertanahan lebih dekat melalui program Layanan Pertanahan Keliling yang digelar Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Layanan jemput bola ini hadir setiap Rabu, pukul 09.00–14.00 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Program tersebut bertujuan memangkas jarak dan waktu pengurusan dokumen pertanahan sehingga masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.

Ada tiga layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni konsultasi pertanahan, roya atau penghapusan hak tanggungan, serta perubahan hak atas tanah untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 meter persegi.

Untuk konsultasi, warga cukup menyiapkan informasi mengenai persoalan yang dihadapi, disertai foto atau nomor sertipikat tanah. Sementara itu, pengurusan roya memerlukan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, sertipikat tanah dan hak tanggungan asli, surat keterangan pelunasan dari bank, serta formulir permohonan bermaterai.

Adapun permohonan perubahan hak atas tanah membutuhkan KTP dan kartu keluarga, sertipikat tanah asli, bukti pembayaran PBB terbaru, IMB atau surat keterangan PM1 dari kelurahan, foto fisik bangunan rumah tinggal, serta formulir permohonan bermaterai.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut dengan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar.

Melalui layanan keliling ini, Kantah Jakarta Barat berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dijangkau, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.