Metronusantaranews.com - Menyikapi kesulitan Masyarakat dalam mendapatkan BBM Subsidi, Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat memberikan Warning kepada Pengusaha SPBU, APMS dan Stasiun pengisian bahan bakar lainnya yang ‘Nakal’ dalam pendistribusian BBM Subsidi.
Peringatan itu juga disampaikan terhadap Pangkalan – Pangkalan yang mendistribusikan Gas Elpiji 3 Kilogram agar tidak menyalahi aturan terkait harga eceran tertinggi dan pendistribusian Gas Elpiji bersubsidi.
Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat mengatakan, menyikapi kesulitan Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap BBM Subsidi, Pemda akan melihat pada titik mana yang menyebabkan Minyak – Minyak tidak tersedia di SPBU dan Masyarakat tidak mendapatkannya.
“Tadi kita bersama pihak Kepolisian. Nantinya Kepolisian akan berada di SPBU mereka akan memantau penggunaan Minyak yang diberikan Pemerintah. Apabila SPBU melanggar ketentuan ini, Izinnya bisa dicabut,” tegas Bupati.
Termasuk juga pemantauan terhadap pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram yang disubsidi Pemerintah.
“Yang kami ketahui Hari ini, ada Gas Elpiji 3 Kilogram yang dijual hingga Rp 50 Ribu per tabung. Pendistribusian Gas ini akan kita pantau. Bagi pangkalan – pangkalan yang melakukan penyelewengan dan menjual lebih dari harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah, kita akan menindak tegas,” kata Bupati.
Terhadap SPBU maupun Pangkalan Gas Elpiji yang berbuat kecurangan, Pemerintah daerah dalam hal ini akan mengusulkan kepada BPH Migas untuk melakukan pencabutan terhadap izin usahanya.
“Kita juga akan membentuk Tim Satgas gabungan dari Instansi sektoral, TNI-Polri dalam melakukan pengawasan Pendistribusian BBM dan Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi ini,” katanya.
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi H Anwar Sadat berharap dari hasil rapat yang dilaksanakan bersama unsur forkopimda, Pengusaha SPBU dan OPD terkait lainnya ini, dalam waktu dekat sudah berjalan menyahuti pasca kenaikan BBM Subsidi. (Red/Zul Hamdi)