Dugaan Penghambatan Kebebasan Pers di Denpasar : Kapolresta Diduga Intimidasi Wartawan Saat Ungkap Pungli SIM

Dugaan Penghambatan Kebebasan Pers di Denpasar : Kapolresta Diduga Intimidasi Wartawan Saat Ungkap Pungli SIM

Metronusantaranews.com, Denpasar – Kasus kebebasan pers di Bali kian mencuat dengan bukti yang menunjuk langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian setempat. Kombes Polisi Leonardo David Simatupang, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, diduga secara pribadi melakukan intimidasi keras serta memerintahkan perampasan paksa handphone milik wartawan yang sedang menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) di layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026 tepat di lokasi Unit Pelayanan Satpas SIM wilayah Polresta Denpasar. Kedatangan awak media tersebut bertujuan memverifikasi puluhan laporan warga yang telah disampaikan sebelumnya. Para pemohon SIM mengaku kerap dipungut biaya tambahan tidak resmi berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000—angka yang jauh melampaui tarif resmi negara yang hanya sekitar Rp100.000 untuk proses perpanjangan SIM.

Saat wartawan sedang merekam aktivitas di lokasi dan mewawancarai sejumlah pemohon layanan tanpa mengganggu kelancaran pelayanan publik, tiba-tiba hadir langsung di tempat Kombes Pol Leonardo David Simatupang bersama tim pengamanan. Tanpa menyampaikan identitas secara tertib, tanpa alasan hukum yang sah, dan tanpa dilengkapi surat perintah penyitaan atau pemeriksaan, pimpinan kepolisian setempat diduga bertindak kasar.

Berdasarkan narasi yang diterima, ia menegur dengan nada mengancam: "Siapa yang berani izinkan kamu merekam? Hapus sekarang atau saya sita semua alatmu!" Ketika wartawan berusaha menjelaskan bahwa liputan dilakukan demi kepentingan publik dan pengungkapan dugaan pelanggaran, penjelasan tersebut justru ditolak mentah-mentah. Tidak berhenti di situ, Kombes Pol Leonardo diduga secara pribadi merampas paksa handphone milik wartawan, lalu menyerahkannya kepada staf pendamping dengan perintah tegas: "Kunci alat ini, jangan dikembalikan sebelum saya periksa semua isinya!"

Hingga berita ini diturunkan, perangkat seluler yang berisi rekaman bukti dugaan pungli, dokumen keluhan warga, serta data investigasi lainnya belum dikembalikan sama sekali kepada pemiliknya.

Tindakan yang diduga dilakukan langsung oleh Kapolresta Denpasar tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata dan melanggar seperangkat aturan hukum yang berlaku di Indonesia:

1. Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan memiliki hak konstitusional untuk meliput semua peristiwa yang merugikan kepentingan masyarakat luas, termasuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan instansi negara.

2. Bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012: Aparat kepolisian memiliki kewajiban memfasilitasi akses informasi dan kerja pers, bukan melakukan intimidasi, penghalangan, maupun penyitaan alat kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas.

3. Potensi Pelanggaran Pidana: Perampasan barang milik orang lain tanpa putusan pengadilan atau perintah pejabat berwenang sah dapat dikategorikan sebagai pengambilan paksa atau pemerasan sesuai ketentuan KUHP Pasal 368, sekaligus merupakan tindakan penghalang kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

4. Kontradiksi Tugas Pokok: Justru Kapolresta sebagai pimpinan wilayah memiliki tugas utama memberantas praktik pungli dan pelanggaran di lingkungan instansinya, namun dugaan tindakan ini justru berpotensi menghalangi upaya pengungkapan fakta yang dilakukan oleh pers sebagai mitra pengawasan publik.

Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi rinci dari pihak Polresta Denpasar maupun pernyataan klarifikasi khusus dari Kombes Pol Leonardo David Simatupang terkait insiden ini. Masyarakat, organisasi pers, serta pengamat hukum berharap Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun lembaga pengawasan terkait segera melakukan penyelidikan independen, memulangkan alat kerja wartawan, serta memproses secara tegas setiap pihak yang terbukti melanggar aturan.