Proyek Hantu!Pembangunan Kantor Desa Tanpa Transparansi, Warga Curiga Ada yang Ditutupi Kades
Metronusantaranews.com - Jambi- Tanjung jabung Barat, - Pemerintah Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga kuat tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Dugaan ini mencuat seiring dengan pembangunan kantor desa yang sedang berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas kurangnya keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan ini.
"Kantor desa yang lama dibongkar, sekarang lagi dibangun kantor baru, tapi tidak ada informasi yang jelas untuk masyarakat. Kami tidak tahu berapa anggaran yang digunakan, bagaimana desainnya, dan siapa kontraktornya," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (11/11/2025)
Ketiadaan papan informasi proyek ini memicu kecurigaan di kalangan warga. Mereka khawatir ada praktik korupsi atau penyimpangan dalam penggunaan dana desa. "Kami sebagai warga berhak tahu ke mana dana desa kami digunakan. Kalau tidak ada informasi seperti ini, kami jadi curiga," imbuhnya.
Ketertutupan informasi dalam pengelolaan dana desa ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyebutkan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan kepada masyarakat mengenai rencana dan realisasi penggunaan dana desa.
Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU KIP dan peraturan terkait pengelolaan dana desa, Kepala Desa Dataran Kempas dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau pemberhentian sementara, hingga sanksi pidana jika ditemukan unsur korupsi atau penyimpangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa di Desa Dataran Kempas. Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk mencegah korupsi dan memastikan dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Rosnita
