Diduga Setubuhi Anak di Bawah umur, Seorang Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polisi

Metro Nusantara News - Seorang pemuda inisial HA (31) warga Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dibekuk Polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Kamis (31/07/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.
Kronolgisnya pada hari Sabtu, 03-05-2025 pukul 07.00 WIB, pelapor bersama keluarga, Istri Terlapor inisial K, bapak RT dan Kepala Dusun Bukit Jambi Kecamatan Baradatu berkumpul di rumah Kepala Dusun untuk membicarakan permasalahan korban dengan terlapor inisial HA
Dari keterangan korban sebut saja Mawar (15) dan para saksi terhadap petugas bahwa diduga pelaku sudah membawa korban selama satu hari dua malam tanpa izin dari pelapor (orang tua korban).
Atas cerita itu, korban menerangkan pada saat korban dibawa oleh pelaku telah disetubuhi oleh HA layaknya suami dan istri sebanyak dua kali. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di salah satu Hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ibu korban tak dapat menerima perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” kata AKP Sigit.
Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 28-07-2025 pukul 20.30 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah mantan istrinya yang terletak Dusun III Kampung Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Sebelumnya juga diduga pelaku ini telah diberikan Surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali namun tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar, sehingga Unit PPA mencari dan menemukan diduga pelaku HA dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kemudian pada hari Selasa, 29-07-2025 Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga HA di tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kasatreskrim.
Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (EPENDI.)