Dugaan Galian C Di Kecamatan Ketapang yang Tidak Memiliki Izin

Dugaan Galian C Di Kecamatan Ketapang yang Tidak Memiliki Izin
Dugaan Galian C Di Kecamatan Ketapang yang Tidak Memiliki Izin
KETAPANG LAMPUNG SELATAN,-- metronusantaranews.com -- Maraknya penggalian dan pengerukan tanah uruk di Wilayah Hukum Lampung Selatan, diduga belum memiliki izin. Aktivitas galian tanah urug tersebut diduga ilegal, hal tersebut melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, Senin, (07/11/2022). Berdasarkan pengamatan dan penelusuran kami menemukan lokasi penambangan tanah uruk seperti di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan skala besar dengan menggunakan alat berat. Penggalian tanah urug tanpa izin selain melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta harus mengantongi izin, bilamana semua aturan belum di penuhi atau belum berizin kita minta kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Polres lampung selatan menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup. “Lebih lanjut nya menyampaikan kami tidak anti dengan pengusaha tanah uruk namun kita harus taat aturan agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap pendapatan asli daerah Lampung Selatan dan harus ramah lingkungan, kita minta agar segera pihak terkait memberhentikan sementara galian tersebut menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap,” jelasnya. Dalam Waktu Dekat ini Kami Sebagai awak Media Cakrawala TV Akan Melaporkan Ke POLDA Lampung Atas temuan yang kami temui di lapangan. Dengan Temuan Galian C Ilegal ini Kami Sebagai awak media akan mengawal sampai Ke Akar Akar nya. (Rohman)