Hermansyah Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Agar Pelaku Dihukum Seberat Mungkin
METRO MNN - Hermansyah orang tua korban pembunuhan mendatangi Mapolres Metro untuk meminta keadilan agar pelaku pembunuhan terhadap putranya Imam Ardiansah (alm) agar pihak Polres Metro menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum pelaku utama.
“Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk menegakan keadilan, hukum pelaku utama seberat mungkin. Anak saya di bunuh oleh mereka dengan beberapa luka tusukan, Anak tua saya meninggal dunia, itu kaki saya, mata saya,” harap Hermansyah di Mapolres Metro,Senin (28/10/2025).
Lebih lanjut, Hermansyah juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar oknum pelaku utama pembunuhan anaknya dikenakan Pasal 340.
“Bila nanti tuntutan saya ini tidak direspon oleh Polres Metro, saya akan ke Polda Lampung, bila tidak direspon lagi saya akan ke Mabespolri,” tegasnya
Sementar itu ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Metro IPTU Rosali menjelaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti apa yang harus dilakukan, baik yang melakukan penganiayaan mengakibat meninggl dunia. Dan tersangka sudah diamankan untuk pengembangan adanya tersangka lainya masih dalam pengembangan.
“Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kita amankan, untuk pengembangan adapun untuk terguda tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjutlanjut,” terangnya
Untuk tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 351 Junto 170, untuk terkait pembunuhan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto 338, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
“Orang tua korba harap bersabar pihak kepolisian sedang bekerja, pasal 340 yang diminta orang tua sudah kita masukan dalam tuntutan itu,” jelasnya
IPTU Rosali juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan pelaku korban pembunuhan, dan dugaan adanya tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
”Untuk tersangka pembunuhan sudah diamankan di Polres Metro, untuk dugaan tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.