Kakorlantas Polri Tegaskan Pungli Harus Ditindak Tegas, Personel Terbukti Bisa Dicopot Pada Hari yang Sama

Kakorlantas Polri Tegaskan Pungli Harus Ditindak Tegas, Personel Terbukti Bisa Dicopot Pada Hari yang Sama

Metronusantaranews.com, Jakarta – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama menjadi penekanan dalam upaya menindak pelanggaran tersebut.

Selain penindakan terhadap personel yang terbukti melakukan pungli, setiap pengaduan masyarakat (dumas) diwajibkan untuk diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan saat Kakorlantas Polri memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui pertemuan daring Zoom, Kamis (15/10/2026).

Arahan itu sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Komitmen tersebut menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, serta bebas dari praktik pungli.

Kakorlantas Polri menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan melalui mekanisme yang berlaku.

Penanganan pengaduan masyarakat juga harus dilakukan secara tertib dan terukur, disertai tindak lanjut yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pengawasan terhadap personel dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Selain menekankan penegakan disiplin, Kakorlantas Polri menginstruksikan jajaran lalu lintas untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pada pagi hari, khususnya di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi kepadatan arus kendaraan, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada para pengguna jalan.

Dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maupun penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran diminta memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pengawasan di loket pelayanan juga harus diperkuat guna mencegah praktik percaloan. Seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.

Kakorlantas Polri turut menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala. Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP, memantau kehadiran personel, serta mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut juga harus didokumentasikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui arahan Commander’s Wish tersebut, seluruh jajaran lalu lintas diharapkan semakin meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik. Komitmen itu diwujudkan melalui penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, penanganan pengaduan sesuai prosedur, serta kehadiran personel yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi semangat yang ditegaskan dalam arahan tersebut untuk mendorong terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Fattharr)