Korlantas Polri Hadirkan Kios SIM, Perpanjangan SIM A dan C Kini Bisa Cetak Mandiri dalam Hitungan Menit
Metronusantaranews.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui Kios SIM, yakni mesin pencetakan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kehadiran Kios SIM menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi digital. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mencetak fisik SIM tanpa harus melalui antrean panjang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi terpenuhi.
Sistem Kios SIM juga mengintegrasikan data dari aplikasi pada ponsel dengan mesin pencetakan. Dengan demikian, pemohon dapat menjalani proses verifikasi secara praktis sebelum mencetak SIM secara mandiri.
Lima Langkah Mencetak SIM melalui Kios SIM
Korlantas Polri menjelaskan sejumlah tahapan yang perlu dilakukan masyarakat untuk menggunakan fasilitas Kios SIM. Berikut lima langkah pencetakan SIM secara mandiri:
1. Daftar secara daring. Pemohon melakukan pendaftaran perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri hingga memperoleh kode QR (QR Code).
2. Datangi Kios SIM. Pemohon menuju lokasi anjungan Kios SIM yang tersedia.
3. Pindai kode QR. Tempelkan atau pindai kode QR yang diperoleh dari aplikasi pada mesin Kios SIM.
4. Verifikasi data. Periksa data pribadi yang ditampilkan pada layar mesin untuk memastikan seluruh informasi sudah sesuai.
5. Cetak SIM. Jika data telah benar dan seluruh persyaratan terpenuhi, tekan tombol cetak. Mesin kemudian akan memproses pencetakan fisik SIM.
Masyarakat Diimbau Memastikan Data Sudah Benar
Untuk memperlancar proses pencetakan, masyarakat diimbau memastikan seluruh data pada aplikasi Digital Korlantas Polri telah diisi dengan benar sebelum mendatangi lokasi Kios SIM.
Pemohon juga perlu memastikan seluruh tahapan administrasi dan verifikasi telah diselesaikan agar proses pencetakan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Informasi lebih lanjut mengenai pembaruan layanan Kios SIM dapat dipantau melalui akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc atau dengan menghubungi layanan pusat kontak Korlantas Polri di nomor 1-500-669.
Melalui inovasi ini, Korlantas Polri diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih praktis, efisien, dan mudah diakses masyarakat

Jabotabek
