Miris! Diduga Kepala Desa Atulanu Diperas, Kini Jadi Tersangka
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - kepala desa atulanu kecamatan lambandia, hari ini memenuhi panggilan kepolisian resort Kolaka sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap oknum ASN yang bertugas di inspektorat Kolaka Timur, Jum'at (25/3/2022)
Pemanggilan kepala desa atulanu berdasarkan nomor S.PGL/52/III/2022/Reskrim atas laporan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum ASN Inspektorat koltim dengan dasar pelaporan nomor LP/B/62/III/2022/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra. Pada tanggal 11 Maret 2022.
Diketahui, pelaporan pencemaran nama baik di kepolisian resort Kolaka, buntut dari viralnya pernyataan kepala desa atulanu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum staf inspektorat (SA) sebesar Rp 130.000.000 di sejumlah media online pada November 2021 yang lalu.
Kepala desa atulanu, Idris, saat ditemui oleh awak media, dirinya mengatakan bahwa hari ini ia memenuhi panggilan pemeriksaan oleh pihak Reskrim polres Kolaka sebagai tersangka atas pencemaran nama baik seorang ASN Inspektorat yang dilakukan olehnya.
"Saya tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik seorang oknum ASN yang bertugas di inspektorat apalagi memviralkan terkait pemerasan, namun awalnya saya hanya menjalankan perintah dari staf inspektorat (SR) untuk kekantor dan membuat surat pernyataan terkait kebenaran pemerasan terhadap saya yang dilakukan oleh oknum ASN Inspektorat" ungkapnya
Idris, juga mengatakan, pasca dirinya membuat surat pernyataan terkait kebenaran pemerasan yang dialaminya dan diambil oleh salah satu staf inspektorat (SR), setelah itu dirinya kembali kerumah.
"Kurang lebih tiga hari surat pernyataan yang telah saya buat,telah tersebar dan viral dalam pemberitaan surat pernyataan saya terkait pemerasan yang saya alami" ujarnya
Lebih Lanjut, Idris juga mengungkapkan bahwa pasca viral dipemberitaan baru dirinya didatangi beberapa media untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran pernyataan dirinya.
"Mirisnya, saya selaku korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Inspektorat, tetapi malah saya menjadi tersangka atas pencemaran nama baik" ujarnya
Sementara itu, staf inspektorat (SR) saat dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp mengatakan bahwa saat rapat internal inspektorat yang dilakukan disalah satu hotel di Kendari dengan pembahasan terkait petisi yang dibuat oleh para staf inspektorat terkait permintaan mutasi terhadap SA yang diduga sering melakukan pemerasan kepada kepala desa.
Lanjut SR, atas dasar itulah dirinya diminta oleh pimpinan rapat internal tersebut untuk memanggil kepala desa atulano dan membuat surat pernyataan terkait kebenaran dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SA
Masih, SR, ia juga mengatakan bahwa usai kepala desa membuat surat pernyataan tersebut, dirinya menyerahkan dokumen pernyataan kepada MK, selebihnya dirinya tidak mengetahui lagi dokumen pernyataan yang telah di buat oleh Kepala desa atulano diserahkan kemana.
Selanjutnya, awak media juga mengkonfirmasi SA terkait pelaporan pencemaran nama baik melalui via WhatsApp namun pihaknya tak memberikan jawaban permintaan untuk dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media dengan mengutip surat pemanggilan kepala desa atulanu sebagai tersangka yang dilayangkan oleh pihak Reskrim polres Kolaka dengan dasar pemanggilannya pada poin ke 3 yakni laporan polisi : LP/B/62/III/2022/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra. Pada tanggal 11 Maret 2022.
Jika berdasarkan laporan pada tanggal 11 Maret 2022 yang dijadikan sebagai acuan pemanggilan kepala desa, maka yang menjadi pertanyaan adalah kepala desa tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba terjadi pemanggilan sebagai tersangka, ada apa?
Sampai berita ini diturunkan, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi semua pihak serta mengumpulkan informasi terkait dugaan bocornya dokumen surat pernyataan yang dibuat kepala desa atulanu sehingga pernyataan tersebut menjadi viral dan berujung laporan kepolisian.(*)
Laporan : Helni Setyawan