RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026 — Lompatan Besar Pemberantasan Korupsi di Indonesia!
Metronusantaranews.com - JAKARTA — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026. Langkah ini disambut baik sebagai terobosan hukum yang sangat dinanti masyarakat Indonesia.

ANWAR: INI LOMPATAN BESAR, WALAU TERLAMBAT DIBANDING NEGARA LAIN
Anwar menyatakan bahwa RUU ini merupakan lompatan besar dalam sistem hukum Indonesia untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Meski diakui agak terlambat dibanding negara-negara lain yang sudah lama menerapkan aturan serupa — seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Filipina, Singapura, dan Thailand — langkah ini tetap disambut baik karena masyarakat sudah lama menantikannya.
"Negara kita tidak akan pernah maju jika terus digerogoti oleh korupsi. Oleh karena itu, semua elemen harus mengawal keluarnya UU tersebut, karena merupakan salah satu instrumen penting dalam mengikis korupsi," tegas Anwar.
???? 3 POIN KUNCI RUU PERAMPASAN ASET YANG SANGAT BERDAMPAK!
1️⃣ Fokus pada Aset, Bukan Hanya Pelaku (In Rem)
Perampasan aset difokuskan pada aset itu sendiri, bukan hanya pada pelaku pidana. Artinya, aset hasil tindak pidana tetap bisa disita meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau belum tertangkap! Tidak ada lagi alasan "pelakunya kabur jadi aset aman".
2️⃣ Mekanisme Pembuktian Terbalik
Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membuktikan kehalalan asal-usul kekayaannya jika nilainya tidak seimbang dengan penghasilan resminya. Jika tidak bisa menjelaskan asalnya, maka aset dapat dirampas! Ini sangat mematikan bagi koruptor yang kaya raya tapi tak bisa menjelaskan sumber hartanya.
3️⃣ Bisa Diproses Tanpa Menunggu Putusan Pengadilan Tetap
Perampasan aset dapat diproses berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, proses perampasan bisa berjalan lebih cepat, tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti selama ini.
???? DIPERCEPAT, DITARGETKAN SAH DESEMBER 2026!
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan seluruh anggota Komisi III sedang bekerja keras memastikan RUU ini rampung tepat waktu. Dukungan juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang pada peringatan May Day tahun sebelumnya telah berjanji mendukung lahirnya UU Perampasan Aset ini.
???? HARAPAN MASYARAKAT: INI PEMBALASAN KORUPSI YANG SESUNGGUHNYA!
Dengan aturan ini, diharapkan:
✅ Koruptor tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan meski kabur atau meninggal
✅ Kekayaan yang tak bisa dijelaskan asalnya dapat dikembalikan ke negara
✅ Proses hukum menjadi lebih cepat dan efektif
✅ Pengembalian kerugian negara menjadi lebih besar dan nyata
"Jangan biarkan korupsi terus menggerogoti negara. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang hartanya tidak jelas asalnya, harus dikembalikan kepada rakyat!"
(Revorter:Bung puting)

Rosnita pasaribu
