Overkapasitas Capai 122 Ribu Penghuni, LPKA Banda Aceh Ikuti Rakor Rehabilitasi dan Reedukasi
MetroNusantaraNews.com| Banda Aceh – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., didampingi jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat LPKA Banda Aceh. Rapat digelar sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.05.03-59 tanggal 5 Oktober 2026 terkait Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun langkah komprehensif dalam menangani persoalan overkapasitas yang masih terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.
Dalam rapat tersebut dipaparkan kondisi overkapasitas Lapas dan Rutan secara nasional. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penghuni mencapai 274.761 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang. Dengan demikian, terdapat kelebihan kapasitas sebanyak 122.247 orang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan strategi penanganan melalui program rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam rapat adalah penerapan dua pintu penanganan, yakni pintu rehabilitasi dan pintu reedukasi.
Program rehabilitasi diarahkan bagi narapidana pengguna narkotika berusia 18 hingga 45 tahun, dengan jumlah sasaran yang dipaparkan sekitar 101.277 orang. Sementara itu, sekitar 72.800 narapidana non-narkotika diarahkan mengikuti program reedukasi melalui penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Pembahasan dalam rapat juga mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sasaran dan kriteria peserta, mekanisme asesmen dan seleksi, pembagian klaster, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait, tahapan pelaksanaan, pengamanan serta pengendalian risiko, hingga pemberian penghargaan dan sanksi.
Selain itu, turut dibahas keberlanjutan program bagi warga binaan yang nantinya memperoleh hak integrasi, sehingga proses pembinaan diharapkan tidak berhenti selama menjalani masa pidana, tetapi dapat berlanjut hingga mereka kembali ke tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan rapat, seluruh peserta diwajibkan mengikuti kegiatan secara virtual dalam satu ruangan di kantor masing-masing serta menghadirkan Asesor Risiko dan Kebutuhan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Kepatuhan dan kehadiran peserta dalam seluruh rangkaian kegiatan juga menjadi bagian dari evaluasi pimpinan.
Usai rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Analisis dan Evaluasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Rapat tersebut diisi dengan pengarahan dan penguatan, kemudian dilanjutkan sesi diskusi serta tanggapan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, evaluasi, serta menyamakan persepsi jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
Melalui kegiatan tersebut, LPKA Kelas II Banda Aceh menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan dan program strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi persoalan overkapasitas serta meningkatkan kualitas rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
