Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 43 Kasus Pencurian, 53 Pelaku Diamankan

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 43 Kasus Pencurian, 53 Pelaku Diamankan

Metronusantaranews.com, Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan pencurian selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 53 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, puluhan kasus tersebut terdiri atas berbagai jenis tindak pidana pencurian.

“Dari total 43 laporan polisi, sebanyak 21 kasus merupakan curat (pencurian dengan pemberatan), empat kasus curas (pencurian dengan kekerasan), dan 18 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, sejumlah kasus menonjol turut terungkap dalam operasi tersebut. Di antaranya komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan, sindikat pencurian motor dengan modus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah penagih utang atau debt collector terhadap warga.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi adalah pengungkapan komplotan curanmor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para terduga pelaku hingga ke wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dua orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut berhasil diamankan. Namun, saat proses penangkapan, keduanya disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan dan mengenai bagian kaki mereka.

“Keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki,” ujar Nasriadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih mendalami rangkaian aksi yang dilakukan serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Tingkatkan Pencegahan Kejahatan Jalanan

Nasriadi menegaskan, Polres Metro Jakarta Barat bersama seluruh Polsek jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan kepolisian dan koordinasi antarsatuan di wilayah hukum Jakarta Barat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada rentang waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.

Khusus untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga diminta menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta memastikan keamanan rumah dan tempat usaha. Pemasangan kamera pengawas atau CCTV juga disarankan apabila memungkinkan.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” kata Nasriadi.

Polisi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Jakarta Barat.