Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang di Duri Kepa Terkait Peredaran Tembakau Sintetis

Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang di Duri Kepa Terkait Peredaran Tembakau Sintetis

Metronusantaranews.com, Jakarta Barat – Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP David Napitupulu, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim AKP Subari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Unit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aksan, S.H., mendapati seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS,” ujar Darto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Dalam penindakan awal tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ALS (19) dan MK (19).

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, dua orang lainnya berinisial MF (22) dan ZS (20) berhasil diamankan di pinggir Jalan Tanjung Duren III, RT 009/RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (19/10/2026).

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu paket plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 5,57 gram, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat botol semprot berukuran masing-masing 5 mililiter yang diduga berisi bahan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tersebut dilaporkan memiliki berat bruto keseluruhan 46,21 gram.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Para terduga pelaku tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.